Biar Tak Salah Paham Kemenparekraf Gandeng Polri Sosialisasi Aturan Minuman Memabukkan di KUHP Baru

Indonesia Berita Berita

Biar Tak Salah Paham Kemenparekraf Gandeng Polri Sosialisasi Aturan Minuman Memabukkan di KUHP Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait aturan minuman yang memabukkan di KUHP baru.

Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan perlu ada sosialisasi terkait aturan minuman atau bahan yang memabukkan."Kita pastikan pemahaman terhadap Pasal 424 kalau tidak salah tadi itu akan bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya dengan Polri," ujar Sandiaga Uno, Sabtu."Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata," sambung Sandi.

Ayat Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Ayat Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.a.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiTim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »

Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusTingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »

Kontroversi KUHP Baru, Dave Laksono Sebut Perlu Sosialisasi Agar Tidak Salah TafsirKontroversi KUHP Baru, Dave Laksono Sebut Perlu Sosialisasi Agar Tidak Salah TafsirKontroversi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di masyarakat direspons anggota DPR Komisi I Fraksi Partai Golkar Dave Laksono
Baca lebih lajut »

Habiburokhman: Salah Besar jika KUHP Disebut AntidemokrasiHabiburokhman: Salah Besar jika KUHP Disebut AntidemokrasiAnggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan salah besar jika UU KUHP yang baru disahkan disebut antidemokrasi dan jadi alat kriminalisasi.
Baca lebih lajut »

Dirjen Imigrasi: KUHP Tak Pengaruhi Kegiatan WNA di Indonesia!Dirjen Imigrasi: KUHP Tak Pengaruhi Kegiatan WNA di Indonesia!Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tak memengaruhi kegiatan warga negara asing atau WNA selama berada di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Sandiaga yakin KUHP tak pengaruhi investasi parekraf IndonesiaSandiaga yakin KUHP tak pengaruhi investasi parekraf IndonesiaMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 02:07:56