Kontroversi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di masyarakat direspons anggota DPR Komisi I Fraksi Partai Golkar Dave Laksono
. Ia menilai, kontroversi KUHP baru mengharuskan pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk menyosiaslisasikan kepada masyarakat.
Terlebih, ia menilai proses pembuatan dan pembahasan KUHP ini sudah memakan waktu puluhan tahun sejak 1960. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan masyarakat harus membuka pemikiran untuk mendengarkan secara detail.Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »
HEADLINE: UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras, Pasal Zina hingga Hina Presiden Jadi Kontroversi?Tok! Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Baca lebih lajut »
Australia Wanti-wanti Warganya yang ke Indonesia soal KUHP BaruPemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia. Peringatan berkaitan dengan disahkannya KUHP yang baru.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi III DPR Minta PBB Hormati Kedaulatan RI soal KUHP Baru!PBB menyebut KUHP baru tidak sesuai dengan kebebasan dan HAM. Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta PBB menghormati kedaulatan Indonesia.
Baca lebih lajut »
PBB: KUHP Baru RI Tidak Sesuai Nilai Kebebasan dan HAMPBB mencatat peraturan tertentu dalam KUHP baru tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia.
Baca lebih lajut »