Berapa Harga Rokok Usai Tarif Cukai Naik 10 Persen, Begini Kata Kemenkeu

Indonesia Berita Berita

Berapa Harga Rokok Usai Tarif Cukai Naik 10 Persen, Begini Kata Kemenkeu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Keputusan tarif cukai rokok naik diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Besaran tarif cukai rokok naik sekitar 10 persen rerata.BACA JUGA: Khawatir Resesi, Petani Tembakau Minta Cukai Tak Naik di 2023 BACA JUGA: Sri Mulyani Belum Bahas Tarif Cukai Rokok, Tak Jadi Naik? Baca Juga

"Tentunya hasil ratas tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di dalam PMK tersebut tentunya akan ditetapkan Harga Jual Eceran minimun dan tarif cukainya. Bahwa kenaikan tarif 10 persen adalah tarif rata-rata tertimbang. Karena tentunya tarif SKT, SKM dan SPM berbeda. Tunggu ya, nanti kalau sudah ada PMKnya saya kasih tahu," kata Nirwala kepada Liputan6.com, Jumat .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Untuk rokok elektrik, kata Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cukai Naik 10%, Berapa Jadinya Harga Rokok di 2023?Cukai Naik 10%, Berapa Jadinya Harga Rokok di 2023?Berikut ini perhitungan harga rokok setelah kenaikan cukai 10%.
Baca lebih lajut »

Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif rokok sebesar 10 persen yang akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Begitu juga dengan rokok elektrik
Baca lebih lajut »

YLKI Sebut Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilarang Imbas Cukai Rokok Naik 10 PersenYLKI Sebut Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilarang Imbas Cukai Rokok Naik 10 PersenKenaikan cukai rokok ini harus memenuhi tujuan utama, yakni mengendalikan konsumsi rokok bagi masyarakat. Caranya dengan pelarangan jual rokok ketengan.
Baca lebih lajut »

Segini Perkiraan Harga Rokok Tahun Depan Imbas Cukai Naik 10%Segini Perkiraan Harga Rokok Tahun Depan Imbas Cukai Naik 10%Pengusaha memastikan harga rokok akan naik tahun depan. Hal ini menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen dan Rokok Elektrik 15 Persen, Ada Target di Balik KenaikanInfografis Cukai Rokok Naik 10 Persen dan Rokok Elektrik 15 Persen, Ada Target di Balik KenaikanTarif cukai rokok dinaikkan sebesar rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Rokok elektrik pun kena. Naik 15 persen setiap tahun selama 5 tahun mulai 2023 hingga 2027.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 19:09:41