Pemerintah telah menetapkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan jaminan hari tua . Dalam aturan itu manfaat Jaminan Hari Tua disebutkan dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Adapun Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam ayat 2 di pasal 4 adalah peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uang Jamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, tapi...Bagaimana bila peserta Jamsostek belum berusia 56 tahun atau meninggal, apakah bisa mencairkan JHT?
Baca lebih lajut »
Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Tribunnews.comIda Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencap
Baca lebih lajut »
Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Tribunnews.comIda Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencap
Baca lebih lajut »
Uang Jamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, tapi...Bagaimana bila peserta Jamsostek belum berusia 56 tahun atau meninggal, apakah bisa mencairkan JHT?
Baca lebih lajut »
KPK Terbitkan Perkom Baru, Novel Baswedan Cs Tak Bisa KembaliAturan baru dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Firli Bahuri membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali lagi ke KPK, meski kini berstatus ASN.
Baca lebih lajut »
Mulai Jumat Ini, Tol Binjai-Stabat Resmi Beroperasi GratisMeski belum bertarif, pengguna jalan tol diwajibkan menempelkan kartu uang elektronik saat melintas.\n\n
Baca lebih lajut »