Aturan baru dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Firli Bahuri membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali lagi ke KPK, meski kini berstatus ASN.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan, bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Kemudian dalam Pasal 11 Perkom 1/2022 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPK: Pers Miliki Andil Besar dalam Pemberantasan Korupsi | merdeka.comMenurutnya, andil besar para jurnalis dan media di Tanah Air sebagai salah satu pilar demokrasi di negeri ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi hingga menyelesaikan ragam permasalahan bangsa.
Baca lebih lajut »
ICW Desak Lili Pintauli Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kebohongan, Dewas KPK: Sudah dalam ProsesAnggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan laporan masyarakat terhadap pimpinan KPK tersebut sedang diteliti dan diproses.
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Sekretaris Demokrat Balikpapan Terkait Kasus Bupati PPU | Kabar24 - Bisnis.comPemeriksaan petinggi Demokrat Balikpapan Syamsudin dilakukan di Mako Brimob Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »
KPK dalami keikutsertaan Apif Firmansyah menjadi tim sukses Zumi ZolaKPK memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto sebagai saksi untuk dalami keikutsertaan Apif Firmansyah sebagai salah satu tim sukses dan orang kepercayaan Zumi Zola.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif Itong IsnaeniKPK memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, untuk 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
Dugaan Berbohong Diproses Dewas, Lili Pintauli Dinilai Harus Undur Diri dari KPK'Jadi menurut Saya, ini lah yang tidak bisa diterima lagi bahwa Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong,'
Baca lebih lajut »