Pemerintah Kota Pematangsiantar memangkas anggaran penyelenggaraan pengawasan Pilkada sebesar Rp3,5 miliar dari pengajuan awal yang disampaikan Bawaslu sebesar Rp8,5 miliar.
PEMERINTAH Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara belum menyepakati besaran dana hibah dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah yang akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu Pematangsiantar.
Ketua Bawaslu Pematangsiantar M Syafii Siregar menyampaikan sudah berulangkali berkoordinasi dengan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah , Masni. Bawaslu Pematangsiantar akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri jika Pemkot setempat tidak menyetujui anggaran pengawasan Pilkada 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Kabupaten di Bengkulu Belum Tanda Tangan NPHD Pilkada 2020NPHD anggaran Pilkada Seluma ditunda karena Bupati Budra Jaya masih berada di Jakarta.
Baca lebih lajut »
PKB: Belum Ada Kepastian Gerindra Gabung Kabinet JokowiDiperlukan komitmen dari Partai Gerindra terlebih dahulu.
Baca lebih lajut »
Belum Ada Pertanda dari Plt Menkumham soal Presiden Bakal Terbitkan Perppu KPKPlt Menkumham Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa memastikan apakah Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perppu KPK. RevisiUUKPK
Baca lebih lajut »
Bogor Diguyur Hujan, BMKG: Belum Ada Pergantian MusimBMKG menyebut meski sudah diguyur hujan namun wilayah Bogor belum berganti musim
Baca lebih lajut »
Aksi BEM SI, belum ada pengalihan arus di area Patung KudaPolda Metro Jaya belum melakukan pengalihan arus ataupun penutupan jalan di sekitar area yang akan dituju oleh massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh ...
Baca lebih lajut »
Plt Menkumham sebut belum ada aturan teknis terkait UU KPK baruPelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku belum menyiapkan aturan teknis terkait penerapan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ...
Baca lebih lajut »