Kemenaker melalui Instagram resminya (kemnaker) memberikan tips untuk mengelola THR yang didapat para pekerja.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Perayaan Hari Raya Idulfitri tidak pernah terlepas dari Tunjangan Hari Raya yang selalu ditunggu-tunggu. THR biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran.
Ketentuan terkait THR tahun ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam aturan tersebut, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Tetap Dapat THR, Ini AturannyaKemenaker menegaskan bahwa para pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap mendapatkan THR.
Baca lebih lajut »
Anak Magang Tak Dapat THR, Ini Penjelasan KemenakerKemenaker menyatakan peserta magang tidak berhak mendapatkan THR. Ini detail aturannya.
Baca lebih lajut »
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KemnakerMenjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau kantornya masing-masing. Kendati demikian perlu diketahui, THR tersebut dapat dikenakan pajak.
Baca lebih lajut »
Viral Pelamar Kerja Dicegat Calo, Kemnaker Buka SuaraViral aksi calo pencari kerja menghalangi kandidat karyawan sebuah perusahaan di Cikarang Jawa Barat
Baca lebih lajut »
Viral Calo Halangi Pelamar Wawancara Kerja, Kemnaker Buka SuaraSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi buka suara terkait viral aksi calo yang menghalangi pelamar untuk melakukan wawancara kerja.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Kebijakan THR untuk Pekerja Informal, Aspek: Pengemudi Ojol dan Kurir Harus Minta ke Siapa?Serikat Pekerja Platform Daring menyatakan seharusnya pemerintah membuatkan payung hukum THR bagi pekerja informal.
Baca lebih lajut »