Menjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau kantornya masing-masing. Kendati demikian perlu diketahui, THR tersebut dapat dikenakan pajak.
Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan atau kantornya masing-masing.BACA JUGA: Catat Nomornya, Pemko Medan Sediakan 7 Nomor Layanan Pengaduan THR BACA JUGA: THR Juga Dipotong Pajak, Ini Hitungannya! BACA JUGA: Gerindra DKI Kritik Pengurus RT Minta THR ke Warga: Harusnya Sumbangan Bukan THR Baca Juga
Adapun pengenaan pajak untuk THR tertuang pada Pasal 5 ayat huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 terkait dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
"THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," tulis keterangan @kemnaker, Kamis . Aturan THR TerbaruTerbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menanti 'THR' dari Para Pengelola Jalan Tol Jelang Mudik LebaranKebijakan pemberian diskon tarif tol ada di tangan BUJT, bukan dari Kementerian PUPR.
Baca lebih lajut »
Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher BelanjaProgram Tebar Hadiah Ramadhan (THR) 'Lebaran di Rumah Baru' yang akan memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin memiliki hunian baru.
Baca lebih lajut »
Motor Ditinggal Mudik Lebaran, Apakah Aki Harus Dicopot?Pada mudik tahun ini, masyarakat diminta untuk tidak mengendarai motor, apalagi jarak jauh, lalu bagaimana menyimpan motor yang aman?
Baca lebih lajut »
OJK: Waspada investasi bodong jelang penerimaan THR LebaranKasub Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampapua) Normasita mengingatkan akan jerat ...
Baca lebih lajut »
Waspadai Investasi Bodong Jelang Penerimaan THR Lebaran |Republika OnlineMomen THR kerap dimanfaatkan perusahaan investasi bodong untuk menjerat korban.
Baca lebih lajut »