Beda Aturan Bayar PBB Jakarta dari Masa Ahok, Anies hingga Heru Budi

Pbb Berita

Beda Aturan Bayar PBB Jakarta dari Masa Ahok, Anies hingga Heru Budi
Pajak Bumi Dan BangunanPbb JakartaJakarta
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 51%

Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dari masa ke masa. Ini informasinya.

di Jakarta mengalami perubahan dalam beberapa periode gubernur terakhir. Hal yang berubah berupa pembebasan pembayaran PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak dengan nilai tertentu.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa hunian baik itu berupa rumah, rusun, rusunawa, maupun rusunami dengan NJOP Rp 1 miliar akan mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100% alias tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan tersebut diberikan kepada orang pribadi yang memiliki satu hunian maupun lebih dari satu hunian yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Tak hanya itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.Lalu, pada 2023, saat Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies yang sudah habis masa jabatannya, mengeluarkan aturan mengenai bayar PBB-P2 dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2023. Aturan tersebut ada sedikit perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022.

Lalu pada 2024, Heru Budi kembali mengeluarkan aturan mengenai pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Pajak Bumi Dan Bangunan Pbb Jakarta Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Pajak Baru di Jakarta: Rumah Bawah Rp2 M Kena PBB LagiAturan Pajak Baru di Jakarta: Rumah Bawah Rp2 M Kena PBB LagiPemprov DKI Jakarta mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar lagi dengan syarat.
Baca lebih lajut »

Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini RinciannyaSelain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini RinciannyaPemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur No.16/2024.
Baca lebih lajut »

Cek Aturan Baru PBB di DKI JakartaCek Aturan Baru PBB di DKI JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aturan baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca lebih lajut »

Ngeluh Tiba-tiba Diminta Bayar PBB, Rupanya Pemprov Jakarta Buat Aturan BaruNgeluh Tiba-tiba Diminta Bayar PBB, Rupanya Pemprov Jakarta Buat Aturan BaruBerita Ngeluh Tiba-tiba Diminta Bayar PBB, Rupanya Pemprov Jakarta Buat Aturan Baru terbaru hari ini 2024-06-18 12:24:43 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!Simak poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru di artikel ini.
Baca lebih lajut »

Anggap Sepele Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni: Jakarta Beda, Orangnya Modern SemuaAnggap Sepele Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni: Jakarta Beda, Orangnya Modern SemuaIa menganggap mudah melawan Ridwan Kamil lantaran, masyarakat di Jakarta berbeda dengan masyarakat di Jawa Barat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:40:49