Bea Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna, Yogyakarta pada 20-21 Agustus 2024. Rokok yang dimusnahkan adalah rokok dengan pita cukai tahun anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, pemusnahan rokok tak terjual ini sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang DIbuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.
Terkait rincian barangnya, Tedy mengatakan bahwa pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp4.796.846.988,00. Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin. Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran. Ke depan semoga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi toalk ukur bagi perusahaan lainnya.
Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Expose Pemusnahan BMMNSelama periode 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan
Baca lebih lajut »
Kunjungi Sri Sultan Hamengkubuwana X, Bea Cukai Bahas Peningkatan Potensi Bisnis YogyakartaSalah satu isu yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah pengembangan dan penguatan UMKM di wilayah DI Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
Bertemu Sri Sultan HB X, Bea Cukai Membahas Peningkatan Potensi Bisnis YogyakartaJPNN.com : Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq melakukan pertemuan koordinasi dengan pertemuan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X, ini yang
Baca lebih lajut »
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun PenjaraAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca lebih lajut »
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara, Pikir-Pikir untuk BandingSelain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang-Barang Eks Penindakan Senilai Ratusan Juta RupiahBarang yang dimusnahkan ialah hasil penindakan periode Mei 2023 hingga Januari 2024.
Baca lebih lajut »