Narkotika awalnya akan masuk dari Malaysia lewat Selat Malaka.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai dan Bareskrim Polri gelar konferensi pers penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 23 kilogram sabu dan 28.000 butir ekstasi, di kantor Bareskrim Polri, Jumat lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, didampingi Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Victor Siagian, mengungkapkan kronologi penindakan narkotika tersebut.
"Lima orang tersangka dengan inisial AS, IS, RA, BR, dan RM ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 28.000 butir ekstasi. Kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya menambahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hingga Agustus 2019, Bea Cukai Sulbagtara Telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok IlegalDalam periode Januari hingga Agustus 2019, Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara telah berhasil mengamankan 3.961.496 batang rokok. BeaCukai
Baca lebih lajut »
Hingga Agustus, Bea Cukai Sulbangtra Amankan 3,9 Juta Rokok | Republika OnlineBea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Sulbagtara telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok IlegalBea Cukai Sulbagtara telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Agustus 2019.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan TanamanPetugas Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia yang terdiri 60 buah...
Baca lebih lajut »
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Kerugian Rp 29,6 M | Republika OnlinePenindakan rokok ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Riau Gempur 24 Juta Batang Rokok IlegalPeredaran rokok ilegal membuktikan masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap cukai. BeaCukai
Baca lebih lajut »