Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Tanaman

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Tanaman
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Petugas Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia yang terdiri 60 buah...

Para petugas Bea Cukai dan Karantina Teluk Nibung menunjukkan barang hasil penindakan menggagalkan penyelundupan lewat Teluk Nibung pada Selasa .- Sinergi aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia terus dilakukan. Kali ini petugas Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan terhadap 60 buah bibit kaktus, 10 buah bibit kelapa dan 32 Kg apel pada Selasa .

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan. “Penindakan ini kami lakukan terhadap barang bawaan penumpang dari Malaysia di terminal pelabuhan Teluk Nibung. Saat diperiksa melalui mesin x-ray terdapat barang yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan lartas dan tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ungkap Wayan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan. Ketentuan dan tata cara impor benih, bibit tumbuhan, dan buah-buahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2002. “Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mengawasi setiap pemasukan barang yang datang melalui Pelabuhan Teluk Nibung,” pungkas Wayan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hingga Agustus 2019, Bea Cukai Sulbagtara Telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok IlegalDalam periode Januari hingga Agustus 2019, Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara telah berhasil mengamankan 3.961.496 batang rokok. BeaCukai
Baca lebih lajut »

Hingga Agustus, Bea Cukai Sulbangtra Amankan 3,9 Juta Rokok | Republika OnlineHingga Agustus, Bea Cukai Sulbangtra Amankan 3,9 Juta Rokok | Republika OnlineBea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Sulbagtara telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok IlegalBea Cukai Sulbagtara telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok IlegalBea Cukai Sulbagtara telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Agustus 2019.
Baca lebih lajut »

Dita Indah Sari: Kenaikan Cukai Rokok Rugikan Buruh Pabrik RokokDita Indah Sari: Kenaikan Cukai Rokok Rugikan Buruh Pabrik RokokRencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan cukai rokok, pada 2020 mendatang, dinilai DPP PKB bakal menyengsarakan pelaku industri tembakau.
Baca lebih lajut »

DPP PKB Minta Kenaikan Cukai Rokok Tidak Sampai 23 PersenDPP PKB Minta Kenaikan Cukai Rokok Tidak Sampai 23 PersenDPP PKB meminta pemerintah mempertimbangkan rencana kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen. Kenaikan itu dinilai akan menimbulkan persoalan serius.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-26 10:29:46