Penindakan rokok ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang diadakan Bea Cukai hingga Agustus 2019 dengan target penurunan peredaran rokok ilegal telah menghasilkan penindakan di berbagai daerah.
Baca Juga Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen. Gempur Rokok Ilegal merupakan program yang memang dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di seluruh Indonesia untuk menurunkan angka rokok ilegal.
"Sampai dengan Agustus 2019 ini, kita berhasil menegah jutaan rokok ilegal dari berbagai wilayah dan mengamankan lebih dari Rp 29,6 miliar dari hasil operasi ini. Kegiatan dapat dilakukan dengan cara penindakan kawasan yang mengedarkan, sosialisasi dan edukasi pentingnya cukai, serta kegiatan Customs On The Street,” ujar Syarif.
Dari seluruh aktivitas penegahan dan sosialisasi yang dilakukan, barang bukti kemudian dikumpulkan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pengedar rokok ilegal. Selain itu sosialisasi juga menargetkan pengusaha, pasar serta masyarakat umum untuk diberikan wawasan mengenai cukai yang legal. “Dengan dilaksanakannya ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para pengusaha rokok dan juga masyarakat Indonesia tentang rokok ilegal. Selain melindungi masyarakat, ditekannya peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” kata Syarif dalam siaran pers.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gempur Rokok Ilegal Cegah Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp 29,6 MiliarKampanye Gempur Rokok Ilegal berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 29,6 miliar. BeaCukai
Baca lebih lajut »
Gempur Rokok Ilegal Amankan Potensi Kerugian lebih dari Rp29,6 MDirektur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan Bea Cukai secara kontinu menindak rokok ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal menjadi 3%.
Baca lebih lajut »
Gempur Rokok Ilegal Amankan Potensi Kerugian Negara Lebih Dari 29,6 Miliar RupiahKampanye Gempur Rokok Ilegal yang diadakan Bea Cukai hingga Agustus 2019 dengan target penurunan peredaran rokok ilegal...
Baca lebih lajut »
Hingga Agustus 2019, Bea Cukai Sulbagtara Telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok IlegalDalam periode Januari hingga Agustus 2019, Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara telah berhasil mengamankan 3.961.496 batang rokok. BeaCukai
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Sulbagtara telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok IlegalBea Cukai Sulbagtara telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Agustus 2019.
Baca lebih lajut »
Hingga Agustus, Bea Cukai Sulbangtra Amankan 3,9 Juta Rokok | Republika OnlineBea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.
Baca lebih lajut »