Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal senilai Rp63.800.000

Berita Berita

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal senilai Rp63.800.000
Bea CukaiImpor IlegalPemusnahan
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 90%

Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan impor ilegal senilai Rp63.800.000.

Pada Kamis (19/12), Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan impor ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di PT Global Enviro Nusa dengan menggunakan metode insinerasi berupa proses pembakaran pada suhu yang sangat tinggi.

Barang yang dimusnahkan antara lain pakaian, alas kaki, elektronik, dan barang lainnya yang diimpor dalam kondisi bukan baru/bekas serta barang yang dilarang untuk diimpor melalui mekanisme barang kiriman dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp63.800.000. Barang-barang tersebut termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi penyelundupan barang-barang. Ia juga menyebutkan penegakan hukum yang tegas terhadap impor ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi industri dalam negeri serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan kesehatan. 'Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi Bea Cukai Tanjung Emas dalam pengelolaan barang-barang hasil penindakan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan, demi melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga kelangsungan industri dalam negeri, dan memastikan penerimaan negara berjalan optimal,' tutup Tri Utomo

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Bea Cukai Impor Ilegal Pemusnahan Penindakan Barang Larangan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal, Sebegini NilainyaTegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal, Sebegini NilainyaJPNN.com : Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan
Baca lebih lajut »

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja PengawasanUsung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja PengawasanBea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Soekarno-Hatta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung ButonBea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung ButonJPNN.com : Bea Cukai Tanjung Balai bersama dengan Polres Karimun menggagalkan pengiriman 11,6 kilogram metamfetamina/sabu-sabu.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Tanjung Perak Layani Kedatangan Kapal Pesiar Noordam Cruise dari SingapuraBea Cukai Tanjung Perak Layani Kedatangan Kapal Pesiar Noordam Cruise dari SingapuraJPNN.com : Pelayanan Bea Cukai terhadap kedatangan kapal pesiar memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya memastikan kepatuhan atas peraturan kepabeanan
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung PriokBea Cukai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung PriokBea Cukai Kementerian Keuangan mulai menggunakan alat pemindai peti kemas untuk barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuannya untuk mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI yang berfokus pada memerangi penyelundupan dan meningkatkan efisiensi di pelabuhan.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung PriokBea Cukai Resmikan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung PriokBea Cukai Kementerian Keuangan resmi memperkenalkan alat pemindai peti kemas untuk barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemberlakuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta mencegah penyelundupan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 05:25:46