Bea Cukai NTB Temukan Sabu dalam Sol Sandal | Republika Online

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai NTB Temukan Sabu dalam Sol Sandal | Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 85 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 63%

Sabu seberat 548,2 gram dikirim dari Thailand melalui perusahaan jasa titipan.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Mataram, Ditres Narkoba Polda NTB, dan agen DHL melakukan penelusuran atau control delivery atas paket kiriman berisi narkotika, dengan alamat penerima Dusun Banok, Lombok Timur, pada Rabu lalu. Dalam penelusuran ditemukan upaya penyelundupan sabu seberat 548,2 gram di dalam sol sandal.

“Barang haram ini dikirimkan dari Thailand melalui perusahaan jasa titipan, dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal dan dikirimkan bersama barang-barang lainnya untuk mengelabui petugas,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Untung Basuki dalam konferensi pers, Jumat lalu, seperti dalam siaran pers.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kronologi penindakan penyelundupan sabu yang awalnya dideteksi melalui pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2019 dini hari, petugas mencurigai sebuah paket kiriman melalui DHL, atas nama penerima berinisal Muhamat Lubis, dengan alamat penerima di Selong, Lombok Timur.

Masih menurut Himawan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 13.30 WITA dilakukan pengiriman dan serah terima paket kiriman dari pihak kurir agen DHL kepada penerima barang, dalam pengawasan petugas Bea Cukai dan Polda. Sesaat setelah barang diterima yang bersangkutan, tim Polda langsung mengamankan penerima barang, membongkar sol/hak sandalnya, dan menemukan satu kantong besar serbuk kristal putih yang diketahui adalah sabu.

Polda NTB, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan bahwa menurut keterangan tersangka, diperoleh informasi bahwa nama Muhamat Lubis hanyalah samaran untuk pengiriman paket, sedangkan identitas asli yang bersangkutan adalah AD. Ia juga menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pidana Pasal 112 Ayat , Pasal 114 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Disembunyikan dalam Sol, Sabu ini Dideteksi Petugas Bea CukaiDisembunyikan dalam Sol, Sabu ini Dideteksi Petugas Bea CukaiKepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, mengungkapkan bahwa sabu ini terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Pematang Siantar Musnahkan Rokok dan Miras IlegalBea Cukai Pematang Siantar Musnahkan Rokok dan Miras IlegalBea Cukai Pematang Siantar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 BeaCukai
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Pekanbaru Kembali Tangkap 300.000 Batang Rokok IlegalBea Cukai Pekanbaru Kembali Tangkap 300.000 Batang Rokok IlegalBea Cukai Pekanbaru kembali berhasil mengamankan 300.000 batang rokok ilegal di wilayah Kampar. BeaCukai
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Bea Cukai Hancurkan Ribuan Smartphone IlegalIni Alasan Bea Cukai Hancurkan Ribuan Smartphone IlegalBea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan unit smartphone ilegal berbagai merek. BeaCukaiBandaraSoekarno-Hatta
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Gresik memusnahkan 67 ribu batang rokok ilegalBea Cukai Gresik memusnahkan 67 ribu batang rokok ilegalKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 67.362 batang rokok ilegal, ...
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Sebar Intel Buat Kejar Importir NakalBea Cukai Sebar Intel Buat Kejar Importir NakalDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menerapkan pemeriksaan secara diam-diam kepada para importir nakal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 20:55:17