Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Ketua MKMK: Kalau Berhasil Berlaku pada Pemilu 2029

Indonesia Berita Berita

Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Ketua MKMK: Kalau Berhasil Berlaku pada Pemilu 2029
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa aturan main terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 telah selesai

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi , Jimly Asshiddiqie mengatakan, apabila pengujian materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikabulkan, maka putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029.

Jimly menambahkan bahwa aturan main terkait batas usia capres-cawapres untuk Pemilu 2024 telah selesai. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut. Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa"Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua Komisi III DPR apresiasi putusan MKMK berhentikan Ketua MKKetua Komisi III DPR apresiasi putusan MKMK berhentikan Ketua MKKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari ...
Baca lebih lajut »

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK: AlhamdulillahKetua TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK: AlhamdulillahKetua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan MKMK yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
Baca lebih lajut »

Putusan MKMK: Anwar Usman Tak Boleh Adili Perselisihan PilpresPutusan MKMK: Anwar Usman Tak Boleh Adili Perselisihan PilpresMKMK memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu.
Baca lebih lajut »

Anwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang MK soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres BesokAnwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang MK soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres BesokMKMK memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK dan melarang yang bersangkutan terlibat dalam sidang sengketa pemilu.
Baca lebih lajut »

TKN Prabowo Sambut Baik Putusan MKMKTKN Prabowo Sambut Baik Putusan MKMKAnggota TKN KIM Habiburokhman menyambut baik putusan MKMK. Menurutnya, rencana penjegalan Gibran lewat MKMK gagal.
Baca lebih lajut »

MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza MahendraMKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza MahendraYusril menyatakan putusan MKMK sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari MKMK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 13:23:39