Para penggemar TVXQ, yang disebut Cassiopeia, bisa menyaksikan penampilan Yunho dan Changmin dalam konser bertajuk "2024 TVXQ! CONCERT 20&2 ...
Pengumuman promotor mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa masuk ke areana konser TVXQ di Jakarta pada 20 April 2024.
Mecimapro selaku promotor konser menyampaikan ketentuan mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa masuk ke arena konser TVXQ di Jakarta pada 20 April 2024. Barang lain yang dilarang dibawa masuk ke area konser yakni spanduk LED, spanduk berukuran lebih dari 30 cm, tablet atau IPAD, senter dan laser, cairan yang ditampung dalam botol, serta bando dan atau segala pernak-pernik tidak resmi.Penggemar TVXQ juga dilarang mengenakan kostum, memakai alas kaki berhak tinggi, membawa trompet, membawa barang yang bisa meledak, serta membawa tas yang tidak sesuai standar di tempat konser.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banting Harga, Pengunjung Berebut AC dan TV LED di TransmartBanyak barang dipotong harganya termasuk barang-barang elektronik.
Baca lebih lajut »
Mudik Lebaran Meriah, Pendapatan Jasa Bungkus Koper Bandara Ikut SemringahDengan sigap mereka membungkus barang-barang para penumpang yang perlu dilindungi seperti bungkus plastik koper.
Baca lebih lajut »
Yunho dan Changmin Antusias Jelang Konser di Indonesia: Cassiopeia, Ayo Kita Ketemu!Menjelang kedatangannya, Yunho dan Changmin menyapa para Cassiopeia Indonesia.
Baca lebih lajut »
Barang-barang yang Tidak Bisa Disimpan di Kamar MandiKita perlu berhati-hati ketika menyimpan barang di kamar mandi karena kondisinya yang lembap dan sempit. Beberapa barang seperti obat berbentuk krim sebaiknya tidak disimpan di sana.
Baca lebih lajut »
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan Tak Berlaku untuk Barang-barang IniKenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang atau jasa yang sudah dikecualikan alias bebas PPN.
Baca lebih lajut »
PPN Bakal Naik Jadi 12% di 2025, Ini Barang-barang yang DikecualikanPemerintah telah memastikan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 nanti.
Baca lebih lajut »