Pemerintah telah memastikan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 nanti.
Pemerintah telah memastikan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik jadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 nanti. Meski begitu, ternyata tidak semua barang dan jasa ikut mengalami kenaikan tarif PPN ini. Sebab terdapat sejumlah barang dan jasa yang sedari awal tidak dikenakan alias bebas PPN.
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah Selain barang dan jasa di atas, pemerintah juga berhak menetapkan sejumlah barang dan jasa lain yang terbebas dari PPN. Namun pengenaan fasilitas pembebasan PPN ini hanya diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bukan Menolak, Pengusaha Teriak Ini Soal PPN Naik Jadi 12%Per 1 Januari 2025 kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% bakal berlaku.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Ritel Bongkar Efek PPN Naik, Kerja Keras Supaya Jualan LakuPPN naik jadi 12% rencananya bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga sebut tarif PPN naik 12 persen mulai 2025Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun ...
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Tanggapi Airlangga soal PPN Naik Jadi 12% di 2025Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait PPN yang direncanakan naik menjadi 12% tahun depan.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025PIHAK Direktorat Jenderal Pajak DJP menyebut Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12 akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025
Baca lebih lajut »
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Begini Pengertian dan HitungannyaKenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca lebih lajut »