Bappenas Butuh Tambahan Rp 476 M, Termasuk buat 1.590 ASN Baru

Kementerian Ppn/Bappenas Berita

Bappenas Butuh Tambahan Rp 476 M, Termasuk buat 1.590 ASN Baru
BappenasPemangkasan AnggaranAsn
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 30 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 114%
  • Publisher: 63%

Kementerian PPN/Bappenas butuh tambahan anggaran Rp 476,1 miliar untuk prioritas nasional dan operasional, termasuk penambahan ASN baru.

Rabu, 12 Feb 2025 16:44 WIB Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengaku butuh tambahan anggaran Rp 476,1 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Anggaran tersebut diperlukan untuk pembiayaan prioritas nasional Rp 152,1 miliar dan kegiatan operasional Rp 324 miliar termasuk untuk penambahan Aparatur Sipil Negara baru.

Untuk tambahan kegiatan operasional Rp 324 miliar, mencakup penambahan ASN baru yang berjumlah 1.590 orang . Hal ini membuat adanya penyesuaian gaji dan tukin Rp 201 miliar, kebutuhan fasilitas kerja Rp 50 miliar, penyelenggaraan diklat Rp 10 miliar, dan pemeliharaan operasional kantor Rp 63 miliar. Untuk kegiatan prioritas nasional 3 dibutuhkan Rp 23,9 miliar. Ini diperlukan Kementerian PPN/Bappenas melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Bappenas Pemangkasan Anggaran Asn Sdm Kesehatan Dpr Ppn Tambahan Pembiayaan Bappenas Butuh Tambahan Rp 476 M Tambahan Anggaran Rp 476 Prioritas Nasional 4 Tukin Diklat Badan Pegawai Menteri Ppn Anggaran Kementerian Ppn Komisi Xi Dpr Ri Kementerian Ppn / Bappenas Rachmat Pambudy Politik Pendidikan Pppk Kementerian Ppn Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Tambahan Anggaran Penambahan Aparatur Sipil Negara Penambahan Aparatur

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Sita Rp 476,9 Miliar dari Kasus Gratifikasi Tambang Batubara di Kutai KartanegaraKPK Sita Rp 476,9 Miliar dari Kasus Gratifikasi Tambang Batubara di Kutai KartanegaraUang yang tersimpan di 52 rekening merupakan atas nama bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan pihak terkait.
Baca lebih lajut »

30.124 Warga RI Kena Tipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Raib!30.124 Warga RI Kena Tipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Raib!OJK mencatat 30.124 laporan penipuan keuangan dalam dua bulan, dengan kerugian mencapai Rp 476,6 miliar. IASC dibentuk untuk penanganan cepat dan efektif.
Baca lebih lajut »

30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC).
Baca lebih lajut »

Aturan Poligami ASN di Jakarta, Butuh Izin dan Berpeluang Diberikan SanksiAturan Poligami ASN di Jakarta, Butuh Izin dan Berpeluang Diberikan SanksiPeraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, termasuk syarat bagi ASN yang ingin poligami. ASN pria yang beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum menikah. ASN yang tidak mendapatkan izin dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
Baca lebih lajut »

Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPKSebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPKJPNN.com : Sebegini jumlah PNS yang pensiun per bulan, pemkot mengakui kekurangan ASN termasuk PPPK.
Baca lebih lajut »

PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Pegawai Non-ASN dan Pemenuhan Kebutuhan ASNPPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Pegawai Non-ASN dan Pemenuhan Kebutuhan ASNDikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK paruh waktu ini merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan hanya untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 15:08:59