Bank Muamalat Siapkan Plaform Digital Pembelajaran Karyawan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Bank Muamalat Siapkan Plaform Digital Pembelajaran Karyawan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

MK-One memudahkan karyawan bekerja maupun mengembangkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengembangkan platform pembelajaran berbasis digital sebagai upaya meningkatkan kompetensi seluruh karyawan dalam rangka menyongsong era new normal. Baca Juga Chief Human Capital Officer Bank Muamalat Riksa Prakoso mengatakan, upaya peningkatan kompetensi karyawan secara menyeluruh Bank Muamalat lakukan dengan memberikan berbagai program pengembangan dan pelatihan yang relevan dengan era new normal.

"Selain menggunakan MK-One kami juga memberikan pelatihan dengan metode distance learning dengan materi- materi yang tentunya dapat meningkatkan kompetensi karyawan dalam menghadapi era new normal," kata Riksa dalam keterangan pers beberapa waktu lalu. Materi pembelajaran internal yang diberikan seperti sosialisasi produk baru, budaya risiko, service excellence, dan corporate values. Juga beragam materi yang bersifat soft skill maupun technical skill yang dapat menunjang pengetahuan dan kompetensi karyawan.

"Muamalat Institute bersama dengan Bank Muamalat banyak mengembangkan program pelatihan bersama baik untuk staff Bank Muamalat maupun untuk kepentingan pengembangan ekonomi islam," kata Anton.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPSPenempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPSLembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Bank Harus Kembalikan Dana LPS Setelah 6 Bulan DisuntikBank Harus Kembalikan Dana LPS Setelah 6 Bulan DisuntikLPS menyatakan bank harus mengembalikan dana mereka dalam 6 bulan. Kewajiban pengembalian sudah diatur dalam beleid aturan yang diteken Jokowi.
Baca lebih lajut »

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Bisa Dapat Suntikan LPSKriteria Bank Berisiko Gagal yang Bisa Dapat Suntikan LPSLPS tidak serta merta langsung menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah namun pihaknya harus berkoordinasi dengan OJK.
Baca lebih lajut »

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan IndividuLPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan IndividuKetua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.
Baca lebih lajut »

LPS Paparkan Kriteria Bank Gagal Dapat Suntikan Dana |Republika OnlineLPS Paparkan Kriteria Bank Gagal Dapat Suntikan Dana |Republika OnlineKriteria bank gagal dapat suntikan dana diantaranya terkait kondisi likuiditas
Baca lebih lajut »

PP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank BermasalahPP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank BermasalahPP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Bermasalah. Kewenangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksaan Kewenangan LPS.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 03:38:11