Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Joko Widodo tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dihilangkan.
Sebab, menurut dia, presiden menilai dirinya sudah sering mendapatkan pernyataan negatif.
"Presiden enggak keberatan pasal penghinaan itu dihilangkan atau apa, karena menurut beliau dia sudah lama juga di-, intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin .Bambang mengatakan, DPR akan mengkaji kembali pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bersifat KolonialPasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai...
Baca lebih lajut »
Merasa Tahu Keinginan Jokowi, Mulfachri Anggap Polemik RKUHP Bukan Masalah BesarWakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menganggap polemik tentang sejumlah pasal dalam RKUHP bukan masalah besar. Menurutnya, Presiden Jokowi hanya ingin pengesahan RKUHP ditunda. RKUHP
Baca lebih lajut »
Dianggap Warisan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Harus DihapusSejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat sorota dari masyarakat. Salah satunya adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Warisan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Harus DihapusPakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu...
Baca lebih lajut »
Waduh, di RKUHP yang Baru Korban Perkosaan Bisa Dipenjara 5 TahunSejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah stunya adalah Pasal 470 ayat (1) RKUHP.
Baca lebih lajut »
Ketua DPR: RKUHP Jawaban Keinginan Jokowi soal UU yang SimpelKetua DPR Bambang Soesatyo menyebut Presiden Joko Widodo menginginkan undang-undang yang simpel, dan RKUHP bakal menjadi buku induk hukum pidana.
Baca lebih lajut »