Warisan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapus

Indonesia Berita Berita

Warisan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu...

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu dihapus.Foto/SINDOnews- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu dihapus dari draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana .

"Sekiranya RKUHP ditunda pengesahannya, maka pasal tentang penghinaan kepada Presiden perlu dihapus," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu . Menurut dia, RKUHP itu sudah lama dibahas. Dalam draf RKUHP, Pasal 262 hingga 264 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan usul pemerintah."Salah satu materi yang kontroversi adalah soal penghinaan presiden, karena dianggap warisan kolonial, bisa mengekang kebebasan pers dan masyarakat dan bisa multi interprestasi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pengesahan itu karena adanya materi-materi dalam RKUHP yang ditolak masyarakat, karena dianggap tidak sesuai demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia. "Tetapi sekiranya tidak ditunda maka tidak perlu dicabut, penundaan tentunya untuk merespons aspirasi masyarakat, jadi harus dilihat materi apa yang ditolak masyarakat, salah satunya kan materi tersebut, maka ya perlu dicabut atau disempurnakan," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dianggap Warisan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Harus DihapusDianggap Warisan Kolonial, Pasal Penghinaan Presiden Harus DihapusSejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat sorota dari masyarakat. Salah satunya adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bersifat KolonialPasal Penghinaan Presiden Dinilai Bersifat KolonialPasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai...
Baca lebih lajut »

Pakar Pidana Minta Pasal Penghinaan Presiden DihapusPakar Pidana Minta Pasal Penghinaan Presiden DihapusPasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca lebih lajut »

Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya DihapusPakar: Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya DihapusPasal penghinaan preisden dan wakil presiden termuat dalam Pasal 217-220 RKUHP.
Baca lebih lajut »

Menkumham: Mengkritik Kebijakan Presiden Tak DipidanaMenkumham: Mengkritik Kebijakan Presiden Tak DipidanaMenkumham menjelaskan soal pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP.
Baca lebih lajut »

RUU KUHP, Menkumham Luruskan Soal Penghinaan PresidenRUU KUHP, Menkumham Luruskan Soal Penghinaan PresidenMenurut Menkumham pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden lebih tepat disebut merendahkan secara personal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-24 16:13:25