Pakar Pidana Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Indonesia Berita Berita

Pakar Pidana Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 92%

Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

PAKAR hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihapuskan, dalam rangka merespon aspirasi masyarakat.

Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik. "Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya.

Pasal 218 ayat ? Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pasal-Pasal Bermasalah dalam RKUHP Menurut PakarPasal-Pasal Bermasalah dalam RKUHP Menurut PakarRKUHP dinilai bersifat ketat dan represif.
Baca lebih lajut »

H-4, Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPRH-4, Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR4 hari lagi Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun terdapat penolakan. Apa saja pasal-pasal kontroversial itu?
Baca lebih lajut »

Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapusPakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapusPakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ...
Baca lebih lajut »

Disayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan KembaliDisayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan KembaliDirektur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, Sangat disayangkan jika pasal penghinaan kepada presiden...
Baca lebih lajut »

Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan KembaliDibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan KembaliSayang disayangkan, pasal penghinaan Presiden kembali dihidupkan lagi. Padahal pasal ini sudah pernah dibatalkan oleh MK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-25 08:44:25