Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Pemenang Pilkada Jakarta Harus Capai Suara 50 Persen Plus Satu

Indonesia Berita Berita

Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Pemenang Pilkada Jakarta Harus Capai Suara 50 Persen Plus Satu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 99%

Berita Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Pemenang Pilkada Jakarta Harus Capai Suara 50 Persen Plus Satu terbaru hari ini 2024-03-19 13:27:49 dari sumber yang terpercaya

Baleg DPR setujui dengan pemerintah mengenai pemenang Pilkada Jakarta harus memenuhi suara 50 persen plus satu. Namun, ada sejumlah fraksi yang tak setuju.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR sepakat pemenang Pilkada tidak dihitung dengan format 50 persen +1. Artinya, Pilkada Jakarta hanya satu putaran.Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ ini mengikuti aturan yang tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota.Setiap jam 15.00 WIB-20.

Sebanyak delapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi melenggang ke Senayan. Timnas Indonesia mendapat amunisi baru setelah Thom Haye - Ragnar Oratmangoen resmi disumpah WNI dan bisa bergabung dengan skuat Garuda saat hadapi Vietnam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJBaleg DPR dan Pemerintah Sepakati Wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJPemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati cakupan wilayah Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam Daftar
Baca lebih lajut »

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk DisahkanBaleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk DisahkanRUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal Pada saat pembahasan salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada
Baca lebih lajut »

DPR-Pemerintah setujui RUU DKJ dilanjutkan ke paripurnaDPR-Pemerintah setujui RUU DKJ dilanjutkan ke paripurnaBadan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada pembicaraan ...
Baca lebih lajut »

DPR dan Pemerintah Setujui Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Langsung PresidenDPR dan Pemerintah Setujui Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Langsung PresidenDewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.
Baca lebih lajut »

DPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja di IKNDPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja di IKNPemerintah yang diwakili Kemendagri menolak usulan Baleg DPR agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi saat rapat pembahasan RUU DKJ. Kemendagri menegaskan, pemerintah dan DPR harus sama-sama pindah ke IKN Nusantara.
Baca lebih lajut »

PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesaPKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesaAnggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar nilai pembahasan RUU DKJ dibahas tergesa-gesa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:33:12