Salah satu upaya penataan ASN tenaga pelaksana tersebut dilakukan dengan mengalihkan pada tenaga pendidikan.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara . Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat, ada sekitar 1,6 juta ASN yang terancam dirumahkan. – Setidaknya terdapat 1,6 juta Aparatur Sipil Negara yang terancam dirumahkan. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasalnya, jumlah tenaga pelaksana yang besar tersebut tidak dapat langsung dipangkas oleh pemerintah dengan memberikan pesangon. Hal itu karena dinilai akan membutuhkan anggaran yang besar. "Nanti pak Sekjen Kementerian Keuangan akan pusing kalau seandainya 1,6 juta ASN itu harus dapat pesangon semuanya," ungkap Tjahjo.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara saat ini, terdapat 1,56 juta tenaga pelaksana. Angka tersebut merupakan 38 persen dari total jumlah ASN 4,08 juta orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN Kota Bandung Dilarang Cuti Saat Libur Nataru |Republika OnlineASN juga tidak boleh mengambil cuti untuk keperluan mudik ke kampung halaman.
Baca lebih lajut »
Larang ASN dan Keluarganya Tak Cuti saat Nataru, Menpan RB: Mohon KesadarannyaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian...
Baca lebih lajut »
4 Dirjen Kemenag Bakal Gugat Yaqut ke PTUN karena Diberhentikan Tanpa AlasanDirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury mengatakan bahwa ia dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Jelang Tutup Tahun, 3 Perusahaan Ini Bakal IPO |Republika OnlinePer 20 Desember 2021, sudah ada 54 Perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di BEI.
Baca lebih lajut »
UPDATE Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Seluruh Aset Milik Pelaku Penggelapan Bakal Disita - Tribunnews.comUPDATE Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Seluruh Aset Milik Pelaku Penggelapan Bakal Disita via tribunnews
Baca lebih lajut »
OJK Bakal Mengubah Tahapan Fintech Dapat Berjualan lewat AplikasiLangkah ini dilakukan karena banyak aplikasi fintech yang sudah berjualan lewat aplikasi setelah terdaftar di Kemenkominfo, tetapi mereka belum mengurus izin di OJK.
Baca lebih lajut »