Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memasang mata terhadap sejumlah kasus yang viral terjadi di masyarakat. Mulai iklan pinjaman online, atau pinjol ilegal hingga influencer dan selebgram yang terlibat mempromosikan judi online.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Senada, pihak otoritas juga tengah memantau influencer yang terlibat dalam aksi promosi judi online. Aksi pengawasan tersebut jadi tugas khusus bagi tim market conduct OJK. "Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tutur Dian. Menurut Enda, pemerintah selama ini baru sekadar memberikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya melarang dan anti judi online.
Sebagai contoh, banyak pelaku yang mengaku sampai terlilit hutang pinjaman online atau pinjol, pertengkaran rumah tangga, hingga bunuh diri karena bermain slot. 4 dari 4 halamanPemerintah Perlu Perketat Pengawasan Judi Online di Media SosialEnda Nasution menilai langkah ini sudah tepat, namun pemerintah dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan konten judi online di media sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dikabarkan Terlilit Pinjol, Bedu: Nggak Apa-apa Diberitain Jelek - Jawa PosDikabarkan terjerat pinjol, jerat pinjol dengan bunga selangit, Bedu secara tegas melayangkan bantahan.
Baca lebih lajut »
Penagihan Terlalu Sadis Bikin Nasabah Meninggal, OJK Akhirnya Sanksi AdaKamiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami.
Baca lebih lajut »
Alasan Kredit Macet 21 Pinjol Bikin Waswas, Menurut OJKOJK mengungkapkan masih banyak pinjol yang kredit macetnya lampu kuning.
Baca lebih lajut »
OJK Bakal Terbitkan Aturan Turunan Soal Bunga dan Biaya Layanan Pinjol - Jawa PosOJK mengatakan tengah menyiapkan peraturan turunan yang berkaitan dengan bunga dan biaya layanan pinjaman online.
Baca lebih lajut »
Tanggapan AdaKami Soal Rencana OJK Bakal Terbitkan Aturan Soal Bunga dan Biaya Layanan Pinjol - Jawa PosDirektur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyambut baik aturan yang akan dirilis OJK.
Baca lebih lajut »
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol, Bakal Dibatasi?Otoritas Jasa Keuangan berencana menerbitkan regulasi baru untuk mengatur batas bunga jasa layanan pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »