Tanggapan AdaKami Soal Rencana OJK Bakal Terbitkan Aturan Soal Bunga dan Biaya Layanan Pinjol - Jawa Pos

Indonesia Berita Berita

Tanggapan AdaKami Soal Rencana OJK Bakal Terbitkan Aturan Soal Bunga dan Biaya Layanan Pinjol - Jawa Pos
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyambut baik aturan yang akan dirilis OJK.

Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr saat berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos Group di Jakarta Selatan, Rabu .). Rencana tersebut dilakukan usai sejumlah pihak menyoroti besaran bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dinilai terlalu tinggi sebesar 0,4 persen.memastikan akan menentukan besaran manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pada titik keseimbangan.

Saat ditanya mengenai berapa bunga dan biaya layanan yang ideal untuk ditetapkan bagi Fintech P2P Lending, Dino menyebut bahwa masing-masing platform memiliki struktur biaya yang berbeda-beda.Bahkan, kata Dino yang juga menjabat sebagai pengurus Asosiasi Fintech Pendanaam Bersama Indonesia , mengatakan ada platform yang sudah merasa ideal dengan penetapan bunga 0,4 persen per hari.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Adakami Kena Sanksi OJKAdakami Kena Sanksi OJKOJK menegaskan sebelumnya telah memanggil Adakami terkait dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang.
Baca lebih lajut »

Penagihan Terlalu Sadis Bikin Nasabah Meninggal, OJK Akhirnya Sanksi AdaKamiPenagihan Terlalu Sadis Bikin Nasabah Meninggal, OJK Akhirnya Sanksi AdaKamiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami.
Baca lebih lajut »

Heboh Teror Penagihan Pinjol AdaKami, OJK Kasih Sanksi IniHeboh Teror Penagihan Pinjol AdaKami, OJK Kasih Sanksi IniOJK memberikan sanksi terhadap pelanggaran penagihan pinjol AdaKami. Simak!
Baca lebih lajut »

Viral Orang Diduga Bunuh Diri Gegara Utang, AdaKami Dapat Sanksi Ini dari OJKViral Orang Diduga Bunuh Diri Gegara Utang, AdaKami Dapat Sanksi Ini dari OJK'OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,' ucapnya.
Baca lebih lajut »

Jangan Bandingkan Bursa Karbon dan Saham, Ini Kata Bos OJKJangan Bandingkan Bursa Karbon dan Saham, Ini Kata Bos OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal transaksi bursa karbon yang dikatakan sepi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 19:13:28