Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!

Indonesia Berita Berita

Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 74%

Kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan selangkah lagi akan dihapus.

Kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan selangkah lagi akan dihapus dan digantikan dengan sistem kelas rawat inap standar .

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS, yaitu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah disepakati kementerian atau lembaga terkait.Dengan demikian, revisi perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.

"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih kepada CNBC Indonesia, Jumat .Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan, pelaksanaan KRIS yang memang sudah ditargetkan terlaksana secara bertahap pada awal tahun ini memang tinggal menunggu revisi Perpres 82 Tahun 2018.

Perluasan uji coba KRIS ini menjadi bagian dari hasil uji coba pertama kali yang dilakukan di empat RS vertikal pemerintah, yaitu RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Surakarta. Keempat RS tersebut telah melaksanakan uji coba KRIS pada September 2022, dan hasil evaluasinya diumumkan pada November 2022 saat rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan Komisi IX DPR.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Peserta BPJS Kesehatan 248,7 Juta Jiwa, Dirut Gufron Sebutkan Kunci KeberhasilanPeserta BPJS Kesehatan 248,7 Juta Jiwa, Dirut Gufron Sebutkan Kunci KeberhasilanBPJS Kesehatan mencatat 90 persen penduduk Indonesia telah bergabung dalam jaminan kesehatan amanat undang-undang itu.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi IX DPR: RUU Kesehatan Harus Dikaji dengan Hati-hatiAnggota Komisi IX DPR: RUU Kesehatan Harus Dikaji dengan Hati-hatiOmnibus RUU Kesehatan memberikan dampak bukan hanya untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga bagi variabel kesehatan lainnya.
Baca lebih lajut »

Menanti Rencana Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Jadi 2023?Menanti Rencana Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Jadi 2023?Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan itu akan terlaksana secara bertahap.
Baca lebih lajut »

Curhat Dirut BPJS Kesehatan Saat Kinerja Keuangan SurplusCurhat Dirut BPJS Kesehatan Saat Kinerja Keuangan SurplusBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis dapat meraih kerja sama dengan lebih banyak rumah sakit seiring kinerja badan yang membaik.
Baca lebih lajut »

Ini 8 Penyakit yang Paling Mahal Ditanggung BPJS KesehatanIni 8 Penyakit yang Paling Mahal Ditanggung BPJS KesehatanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan terdapat 8 penyakit yang menyedot pembiayaan paling besar dari badan.
Baca lebih lajut »

Cara Mengajukan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah alias GratisCara Mengajukan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah alias GratisBPJS Kesehatan memiliki program bantuan iuran (PBI) yang menyasar kalangan warga tidak mampu. Berikut adalah cara mengajukan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah alias gratis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 01:47:54