Aturan PTDH di Kepolisian yang Dijatuhkan kepada Eks Dirnakoba Donald Parlaungan Simanjuntak

Indonesia Berita Berita

Aturan PTDH di Kepolisian yang Dijatuhkan kepada Eks Dirnakoba Donald Parlaungan Simanjuntak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak diberi sanksi PTDH dalam kasus pemerasan WN Malaysia penonton DWP 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH dijatuhkan kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri mengungkapkan, Donald selaku pimpinan seharusnya mencegah terjadinya pemerasan penonton DWP 2024 itu. “Selaku pimpinan seharusnya bisa menilai kira-kira itu melanggar atau tidak.

Sanksi tersebut antara lain permohonan maaf secara lisan maupun tertulis; mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi; demosi jabatan, fungsi, atau tempat tugas minimal setahun; maupun PTDH. Adapun seorang anggota polisi dapat dijatuhi sanksi pelanggaran etik terberat berupa PTDH apabila: 1.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kombes Donald Parlaungan Diputus PTDH Terkait Dugaan Pemerasan di DWP 2024Kombes Donald Parlaungan Diputus PTDH Terkait Dugaan Pemerasan di DWP 2024Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan warga negara Malaysia saat menonton event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Baca lebih lajut »

Terungkap, Peran Kombes Donald Parlaungan Dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 yang Membuatnya Dipecat dari PolriTerungkap, Peran Kombes Donald Parlaungan Dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 yang Membuatnya Dipecat dari PolriBerita Terungkap, Peran Kombes Donald Parlaungan Dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 yang Membuatnya Dipecat dari Polri terbaru hari ini 2025-01-02 21:10:16 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pemecatan Donald Parlaungan Simanjuntak Ditetapkan Gus AbduhPemecatan Donald Parlaungan Simanjuntak Ditetapkan Gus AbduhPemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dari Polri setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP mendapat dukungan penuh dari Gus Abduh. Gus Abduh menegaskan bahwa pemecatan tersebut didasari bukti kuat dan merupakan langkah yang tepat. Ia juga mendesak agar sidang etik dilanjutkan terhadap para pelaku yang lain secara transparan dan tidak tebang pilih.
Baca lebih lajut »

Kombes Donald dan 2 Anak Buahnya Dipecat, Propam Polri Tunggu Kepastian BandingKombes Donald dan 2 Anak Buahnya Dipecat, Propam Polri Tunggu Kepastian BandingDIVISI Propam Polri menunggu pengajuan banding atas putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua anak buahnya
Baca lebih lajut »

Pembubaran Jamaah Islamiyah di Solo, Ribuan Eks Anggota Deklarasi Kembali ke NKRIPembubaran Jamaah Islamiyah di Solo, Ribuan Eks Anggota Deklarasi Kembali ke NKRI1.200 eks Jamaah Islamiyah (JI) dari eks Karesidenan Surakarta, Semarang, dan Kedu mendeklarasikan pembubaran organisasi tersebut
Baca lebih lajut »

Polisi Terpidana PTDH dalam Kasus Pemerasan di DWP 2024 Berhak BandingPolisi Terpidana PTDH dalam Kasus Pemerasan di DWP 2024 Berhak BandingPolisi yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus dugaan pemerasan di DWP 2024 memiliki hak banding, menurut Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 23:06:36