Aturan Pencairan Jaminan Pensiun Usia 59 Tahun Diberatan KSPSI

Ekonomi Berita

Aturan Pencairan Jaminan Pensiun Usia 59 Tahun Diberatan KSPSI
Jaminan PensiunBPJS KetenagakerjaanKSPSI
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 68%

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) keberatan dengan aturan terbaru mengenai batas usia pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun untuk mencairkan Jaminan Pensiun. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyebut aturan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja swasta.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) keberatan dengan aturan terbaru mengenai batas usia pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun untuk mencairkan Jaminan Pensiun . Presiden KSPSI , Andi Gani Nena Wea, menyebut aturan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja swasta. Andi menganggap seharusnya ketentuan pencairan jaminan pensiun ditentukan berdasarkan usia pensiun di perusahaan masing-masing.

Andi mengungkap, rata-rata usia pensiun untuk pekerja swasta di Indonesia saat ini adalah 54-57 tahun. Artinya, mereka kini harus menunggu sekitar 2-5 tahun untuk bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Asisten Deputi Komunikasi Internal selaku Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, mengonfirmasi pencairan Jaminan Pensiun mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku. Artinya, mulai 2025 ini, Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan oleh karyawan swasta ketika sudah berusia 59 tahun. Bimo menyampaikan, kebijakan itu diberlakukan sesuai dengan filosofi Jaminan Pensiun yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Mengutip ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, ia menerangkan, manfaat JP akan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal itu tidak dibarengi dengan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan. 'Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi,' kata Bimo. Menurut dia, upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua. Sementara itu, saat disinggung terkait adanya keluhan dari serikat pekerja mengenai pencairan JP baru bisa dilakukan beberapa tahun setelah pensiun, Bimo hanya menyebut aturannya memang demikian

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan KSPSI Usia Pensiun Keadilan Pekerja

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Pencairan Jaminan Pensiun di Usia 59 Tahun Dikritik Serikat PekerjaAturan Pencairan Jaminan Pensiun di Usia 59 Tahun Dikritik Serikat PekerjaSerikat Pekerja mengkritik aturan baru yang menetapkan usia pencairan Jaminan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun. Mereka menganggap aturan ini tidak adil bagi pekerja swasta yang rata-rata pensiun di usia 54-57 tahun.
Baca lebih lajut »

Aturan Pencairan Jaminan Pensiun Berusia 59 Tahun Menuai Protes Serikat PekerjaAturan Pencairan Jaminan Pensiun Berusia 59 Tahun Menuai Protes Serikat PekerjaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes aturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dilakukan pada usia 59 tahun. Serikat pekerja menilai aturan ini tidak adil bagi pekerja swasta yang umumnya pensiun di usia 54-57 tahun.
Baca lebih lajut »

KSPSI Apresiasi Upaya Pemisahan Aturan Ketenagakerjaan dari UU Cipta KerjaKSPSI Apresiasi Upaya Pemisahan Aturan Ketenagakerjaan dari UU Cipta KerjaKetua KSPSI, Jumhur Hidayat, mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti arahan MK terkait UU Ketenagakerjaan. Pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dianggap langkah bijaksana yang membuka ruang dialog dengan serikat buruh, DPR, dan pemerintah. KSPSI menekankan pentingnya aturan yang memastikan kepastian kerja, menghapus sistem kontrak kerja yang terlalu fleksibel, dan memberikan penghasilan layak bagi pekerja. Selain itu, KSPSI juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong penegakan hukum yang ketat terkait jaminan sosial. KSPSI juga menyoroti pentingnya memperkuat industri nasional dengan mengurangi impor ilegal.
Baca lebih lajut »

Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Terbitkan BukuTantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di IndonesiaPerkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Terbitkan BukuTantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di IndonesiaPeluncuran buku ini merupakan salah satu cara yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca lebih lajut »

Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Launching Buku “Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia”Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Launching Buku “Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia”Berita Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Launching Buku “Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia” terbaru hari ini 2024-12-13 08:10:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2025 Hanya Bisa Dilakukan Setelah Usia 59 TahunPencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2025 Hanya Bisa Dilakukan Setelah Usia 59 TahunBPJS Ketenagakerjaan memastikan pencairan Jaminan Pensiun (JP) mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku. Mulai tahun 2025, JP hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 59 tahun. Peserta yang pensiun sebelum usia 59 tahun tidak bisa mencairkan JP lebih awal. Manfaat JP diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 04:11:05