Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes aturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dilakukan pada usia 59 tahun. Serikat pekerja menilai aturan ini tidak adil bagi pekerja swasta yang umumnya pensiun di usia 54-57 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) keberatan dengan aturan terbaru mengenai batas usia pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun untuk mencairkan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyebut aturan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja swasta, khususnya yang berkaitan dengan masa pencairan manfaat JP. 'Menurut saya sebaiknya aturan tersebut direvisi karena sangat tidak adil untuk pekerja swasta.
Sebaiknya (ketentuan untuk mencairkan jaminan pensiun) ditentukan berdasarkan usia pensiun di perusahaan masing-masing,' kata dia. Andi mengungkap, rata-rata usia pensiun untuk pekerja swasta di Indonesia saat ini adalah 54-57 tahun. Artinya, mereka kini harus menunggu sekitar 2-5 tahun untuk bisa mencairkan JP BPJS Ketenagakerjaan. Asisten Deputi Komunikasi Internal selaku Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, mengonfirmasi pencairan JP mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku. Artinya, mulai 2025 ini, JP hanya bisa dicairkan oleh karyawan swasta ketika sudah berusia 59 tahun.Bimo menyampaikan, kebijakan itu diberlakukan sesuai dengan filosofi JP yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Mengutip ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, ia menerangkan, manfaat JP akan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal itu tidak dibarengi dengan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan. 'Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi,' kata Bimo. Menurut dia, upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua. Sementara itu, saat disinggung terkait adanya keluhan dari serikat pekerja mengenai pencairan JP baru bisa dilakukan beberapa tahun setelah pensiun, Bimo hanya menyebut aturannya memang demikian
LABOR RIGHTS SOCIAL SECURITY PENSION GOVERNMENT POLICY BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Pencairan Jaminan Pensiun di Usia 59 Tahun Dikritik Serikat PekerjaSerikat Pekerja mengkritik aturan baru yang menetapkan usia pencairan Jaminan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun. Mereka menganggap aturan ini tidak adil bagi pekerja swasta yang rata-rata pensiun di usia 54-57 tahun.
Baca lebih lajut »
Usia Pensiun Naik Menjadi 59 TahunPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, mulai efektif pada 7 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dalam mempersiapkan uang pensiun lebih lama dan meningkatkan jumlah tabungan pensiun. Usia pensiun akan terus dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.
Baca lebih lajut »
Usia Pensiun di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun Mulai 2025Perubahan aturan usia pensiun di Indonesia mulai 2025 menjadi 59 tahun. Usia pensiun ini menjadi rujukan bagi para pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini membahas perubahan tersebut berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 dan menjelaskan hak-hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun.
Baca lebih lajut »
Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2025 Hanya Bisa Dilakukan Setelah Usia 59 TahunBPJS Ketenagakerjaan memastikan pencairan Jaminan Pensiun (JP) mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku. Mulai tahun 2025, JP hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 59 tahun. Peserta yang pensiun sebelum usia 59 tahun tidak bisa mencairkan JP lebih awal. Manfaat JP diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Usia Pensiun Pekerja Swasta Naik Menjadi 59 TahunPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan bahwa usia pensiun pekerja swasta akan bertambah setiap tiga tahun sekali, dan tahun 2025 ini mencapai 59 tahun.
Baca lebih lajut »
Usia Pensiun di Indonesia Naik Menjadi 59 TahunPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan bahwa usia pensiun di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kriteria ini berlaku untuk program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Baca lebih lajut »