Pemerintah mengeluarkan panduan bagi dunia usaha untuk memasuki new normal setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nantinya.
Namun, menurut pemerintah, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atauMenkes menekankan, dunia usaha memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi.Menkes kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. . 2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat Kkeputusan dari pimpinan tempat kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buka Kembali Mal, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis New NormalPengusaha ritel belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme aturan new normal di industri retail modern.
Baca lebih lajut »
Pengumuman! Ini Aturan New Normal bagi KaryawanKementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »
Baca di Sini! Aturan New Normal buat KaryawanBerita terpopuler detikFinance di hari Lebaran pertama, Minggu (24/5/2020) tentang kebijakan new normal yang telah disiapkan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Ada Aturan New Normal, Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis aturan new normal bagi karyawan. Salah satu poinnya adalah tentang pekerja shift.
Baca lebih lajut »
Aturan New Normal Dirilis, Pengusaha Harus Beri Karyawan Vitamin CMenkes Terawan mengeluaran surat keputusan terkait new normal. Salah satu poin dalam surat keputusan tersebut adalah karyawan wajib dapat vitamin c.
Baca lebih lajut »
Aturan New Normal Dirilis, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 MeterDalam aturan new normal yang dirilis Menkes Terawan ada ketentuan jarak antarkaryawam dalam kantor minimal 1 meter.
Baca lebih lajut »