Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis aturan new normal bagi karyawan. Salah satu poinnya adalah tentang pekerja shift.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis aturan bagi New Normal bagi karyawan di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam salah satu poin keputusan tersebut, terdapat aturan New Normal bagi karyawan yang bekerja secara shift alias bergantian. Berikut aturannya:b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai .
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buka Kembali Mal, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis New NormalPengusaha ritel belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme aturan new normal di industri retail modern.
Baca lebih lajut »
Pengumuman! Ini Aturan New Normal bagi KaryawanKementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »
Luhut: Kalau New Normal Tak Disiplin Bisa Ada Gelombang Kedua Corona'Kalau nanti sudah new normal kita ga disiplin, kembali kepada cara-cara yang tidak disiplin bisa timbul lagi second wave, gelombang kedua,' ujar Luhut.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Tak Ada Kekerasan jika Ada Masyarakat yang Shalat Id di Luar RumahKomisi VIII menyambut baik imbauan pemerintah untuk masyarakat menunaikan shalat Idul Fitri di rumah tahun ini.
Baca lebih lajut »
DPR: Jangan Ada Tindakan Represif Jika Ada Umat Islam Salat Idul Fitri di Lapangan - Tribunnews.comYandri meminta semua pihak menghormati jika ada umat Islam yang tetap menggelar Salat Idul Fitri di lapangan atau di masjid.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Tidak Ada Kesehatan, Tidak Ada Ekonomi'Itu sebabnya, pada saat terjadi pandemi, langkah pertama pemerintah adalah mengunci terlebih dahulu dana Rp75 triliun khusus untuk kesehatan dan penyelamatan masyarakat dari covid-19.'
Baca lebih lajut »