Aturan New Normal Dirilis, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 Meter

Indonesia Berita Berita

Aturan New Normal Dirilis, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 Meter
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Dalam aturan new normal yang dirilis Menkes Terawan ada ketentuan jarak antarkaryawam dalam kantor minimal 1 meter.

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan , physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Meliputi, pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja

Terawan menjelaskan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja. "Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu .Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan New Normal Dirilis, Pengusaha Harus Beri Karyawan Vitamin CAturan New Normal Dirilis, Pengusaha Harus Beri Karyawan Vitamin CMenkes Terawan mengeluaran surat keputusan terkait new normal. Salah satu poin dalam surat keputusan tersebut adalah karyawan wajib dapat vitamin c.
Baca lebih lajut »

Buka Kembali Mal, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis New NormalBuka Kembali Mal, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis New NormalPengusaha ritel belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme aturan new normal di industri retail modern.
Baca lebih lajut »

Pengumuman! Ini Aturan New Normal bagi KaryawanPengumuman! Ini Aturan New Normal bagi KaryawanKementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »

Ada Aturan New Normal, Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3Ada Aturan New Normal, Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis aturan new normal bagi karyawan. Salah satu poinnya adalah tentang pekerja shift.
Baca lebih lajut »

Baca di Sini! Aturan New Normal buat KaryawanBaca di Sini! Aturan New Normal buat KaryawanBerita terpopuler detikFinance di hari Lebaran pertama, Minggu (24/5/2020) tentang kebijakan new normal yang telah disiapkan pemerintah.
Baca lebih lajut »

Begini Skenario New Normal yang Sedang Disiapkan AnasBegini Skenario New Normal yang Sedang Disiapkan AnasBupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyebut new normal artinya kesehatan dan kebersihan menjadi pilar utama keseharian NewNormal
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 23:02:33