Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Ormas Berita

Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
TambangIzinOrganisasi Masyarakat
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 53%

Presiden Jokowi resmi berikan izin Ormas Keagamaan diizinkan untuk kelola tambang di Indonesia. Nah berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang.

Diberitakan pada 30 Mei 2024, Presiden Jokowi resmi berikan izin Ormas Keagamaan untuk kelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun PKP2B ini merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan yang berbadan hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan batu bara. Tertulis juga dalam PP tersebut bahwa Ormas keagamaan harus mencatat kepemilikan saham mayoritas di badan usaha jika ingin mengelola pertambangan. Lalu badan usaha yang dapat IUPK tersebut dilarang kerja sama dengan pemilik PKP2B sebelumnya. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 5.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi pasal 83A ayat 7

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Tambang Izin Organisasi Masyarakat Ormas Keagamaan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Lengkap Jokowi soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas KeagamaanAturan Lengkap Jokowi soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas KeagamaanPresiden Joko Widodo memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Seperti apa aturan lengkapnya?
Baca lebih lajut »

Menko Airlangga Jelaskan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangMenko Airlangga Jelaskan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangOrmas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga tokoh agama lain berhak untuk mendapatkan porsi pengelolaan tambang.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?Ormas mana saja yang akan kebagian urus tambang? Simak penjelasan aturan dan siapa saja pihak-pihak yang diuntungkan berikut.
Baca lebih lajut »

Muhammadiyah Belum Buka Pembicaraan dengan Pemerintah Terkait Aturan Ormas Keagamaan Kelola TambangAbdul Mu’ti menekankan, Muhammadiyah belum membuka pembicaraan dengan pemerintah terkait aturan tersebut.
Baca lebih lajut »

Revisi PP Minerba, Jokowi Teken Aturan yang Memungkinkan Ormas Keagamaan Kelola TambangRevisi PP Minerba, Jokowi Teken Aturan yang Memungkinkan Ormas Keagamaan Kelola TambangDalam PP 25/2024 disebutkan, izin usaha tambang bisa ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Baca lebih lajut »

Kronologi Singkat Terbit Aturan Izin Ormas Keagamaan Kelola TambangKronologi Singkat Terbit Aturan Izin Ormas Keagamaan Kelola TambangWacana izin ormas keagamaan mengelola lahan tambang sudah pernah digelontorkan sejak 2021 lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 00:28:10