Dalam PP 25/2024 disebutkan, izin usaha tambang bisa ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
- Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 30 Mei 2024. Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. "IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri," demikian isi Ayat 3 Pasal 83A dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat . Selanjutnya di Ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Pp 25 2024 Izin Tambang Ormas Keagamaan Izin Tambang Organisasi Keagaaman Joko Widodo Jokowi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi PP Minerba buka peluang ormas agama kelola tambang batu baraPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu ...
Baca lebih lajut »
Revisi PP Minerba: Tambah saham 10 persen syarat perpanjangan IUPKPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memungkinkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada perusahaan tambang apabila memenuhi ...
Baca lebih lajut »
Setelah Presiden Teken Revisi Perpres, Menkes: Penyederhanaan Kelas BPJS Tunggu PermenkesMenkes tegaskan, layanan Kelas III bukan dihapus, melainkan disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan.
Baca lebih lajut »
Cerita Said Didu Ditolak Jokowi Jadi Dirjen Minerba Padahal Hasil Seleksi TerbaikSaid Didu merasa diselamatkan Tuhan karena gagal menjadi Dirjen Minerba di tahun 2016
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang BaikJokowi memastikan nama-nama calon anggota Pansel calon pimpinan KPK berasal dari tokoh-tokoh berintegritas.
Baca lebih lajut »