Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi
PERATURAN Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun peroryangan.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 .
Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk BerinvestasiSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Baca lebih lajut »
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk InvestasiPeraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Baca lebih lajut »
Aturan Golden Visa Disahkan, Segini Uang yang Digelontorkan Asing Jika Ingin InvestasiDirjen Imigrasi mengatakan, dolden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Baca lebih lajut »
Aturan ”Golden” Visa Disahkan, Regulasi dan Pengawasan Perlu DiperketatSesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
Baca lebih lajut »
”Golden” Visa Karpet Merah untuk Investor Asing, Pengawasan DiperketatSesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
Baca lebih lajut »
Golden Visa Mulai Berlaku, Sasar Pemodal Asing untuk Investasi, Kini Tak Perlu Repot Urus ITASTerhitung dari 30 Agustus 2023 lalu, kebijakan Golden Visa sudah mulai diterapkan.
Baca lebih lajut »