Terhitung dari 30 Agustus 2023 lalu, kebijakan Golden Visa sudah mulai diterapkan.
Tak perlu repot lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas atau ITAS ke kantor imigrasi saban setahun sekali kini jadi salah satu manfaat eksklusif warga negara asing pemegang Golden Visa. Jangka waktu tinggal lebih lama serta kemudahan keluar dan masuk Indonesia juga termasuk sejumlah keuntungan yang didapat WNA pemegang Golden Visa yang sudah mulai diberlakukan.
Jenis visa yang dikenal sebagai Golden Visa ini ditujukan bagi pemodal berkualitas yang memiliki potensi untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara, menjadi penanam modal sebagai individu maupun dalam bentuk korporasi. Jokowi meminta kebijakan ini dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Batas Auto Rejection Simetris Mulai Berlaku 4 September 2023, Ini Dampaknya bagi InvestorAnalis menanggapi dampak Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mengimplementasikan batasan presentasi auto rejection simetris pada Senin, 4 September 2023.
Baca lebih lajut »
Dirjen: Golden visa untuk datangkan WNA berkualitas ke IndonesiaDirektur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan kebijakan golden visa yang diluncurkan pada tahun ini ...
Baca lebih lajut »
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk BerinvestasiSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Baca lebih lajut »
Indonesia Terapkan Golden Visa demi Tarik WNA Berkualitas untuk InvestasiDirjen Imigrasi Silmy Karim menyebutkan, golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Baca lebih lajut »
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk InvestasiPeraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Baca lebih lajut »
”Golden” Visa Karpet Merah untuk Investor Asing, Pengawasan DiperketatSesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
Baca lebih lajut »