Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.
Kalangan buruh menilai Perpu ini merugikan lewat beberapa poin mulai dari tenaga alih daya , hingga nasib karyawan kontrak.
"Ini kan Perpu nya baru, kita lagi telaah dan pelajari dengan tim. Lagi membandingkan, lagi melihat. Kita lagi mengkaji dulu, kita belum berkomentar banyak karena kami nggak terlibat dengan Perpunya, beda dengan UUCK, kami diminta pendapat dan lain sebagainya, ini kan enggak," katanya kepadaIa memperkirakan bahwa hasil kajian itu keluar malam nanti atau besok.
"Tentunya kalau puas nggak ada yang bisa puas, siapa sih yang bisa puas? Misal pesangon diubah jadi sekian, teman buruh bisa bilang ngga puas kurang gede, tetap aja sebesar apapun nggak akan bisa merasa puas," lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Pesangon Terbaru Jokowi: Pesangon PHK Maksimal 9X GajiPerpu Cipta kerja juga mengatur soal pesangon.
Baca lebih lajut »
Poin-poin Aturan Perppu Ciptaker: Dari Jatah Libur hingga Pesangon PHKPemerintah resmi menerbitkan Perppu Ciptaker pada Jumat (30/12) lalu. Berikut sejumlah ketentuan yang diatur dalam aturan itu. CNNIndonesia detikNetwork
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja: Aturan Soal Uang Pesangon hingga Penggantian Hak Jika Terjadi PHK - Pikiran-Rakyat.comSelain soal uang pesangon, Pasal 156 dalam Perppu Cipta Kerja tersebut juga mengatur mengenai uang penghargaan masa kerja.
Baca lebih lajut »
PO Kalisari Punya 6 Bus Baru Besutan TentremMenyambut tahun baru 2023, perusahaan Otobus (PO) Kalisari Citra Jaya baru saja menambah 6 bus baru.
Baca lebih lajut »
Deretan Aturan Baru Berlaku Hari Ini 1 Januari 2023, Harga Rokok hingga Suntik Mati BBMDirangkum Liputan6.com, Minggu (1/1/2023), berikut ini sejumlah aturan baru yang berlaku mulai hari ini 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »