Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Ciptaker pada Jumat (30/12) lalu. Berikut sejumlah ketentuan yang diatur dalam aturan itu. CNNIndonesia detikNetwork
merangkum sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perppu Ciptaker itu:Penghapusan hak dua hari libur dalam sepekan bagi pekerja diatur dalam Pasal 79 ayat huruf b yang berbunyi;
Pada Pasal 79 ayat tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya: Selain itu, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Tak hanya itu, dipaparkan juga perihal perjanjian kerja berakhir hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Hal itu dirinci dalam Pasal 61 ayat huruf a sampai e, yakni:c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu; "Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh," demikian bunyi Pasal 61 ayat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Muak dengan Gimmick DPR soal UU Cipta KerjaKelompok buruh memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Inilah Daftar 75 Undang-Undang yang Dihapus dan Diubah Perppu Cipta Kerja JokowiPerppu Cipta Kerja yang menggantikan omnibus law No. 11/2020 mengatur dan mengubah 75 Undang-Undang mulai dari BPJS hingga alih daya (outsourcing)
Baca lebih lajut »
Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: Ini Bencana Undang-undangJokowi beralasan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait urusan investor di dalam dan luar negeri
Baca lebih lajut »
Aturan Pegawai di Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Kebijakan Libur 2 Hari dalam Seminggu - Pikiran-Rakyat.comJokowi menertbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Apa isinya?
Baca lebih lajut »
Respons Jokowi Soal Polemik Perppu Cipta Kerja: Biasa, Semua Kita Bisa JelaskanPresiden Jokowi angkat bicara soal polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »