Perppu Cipta Kerja: Aturan Soal Uang Pesangon hingga Penggantian Hak Jika Terjadi PHK
PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.
Perppu Cipta Kerja tersebut juga mengatur soal uang pesangon yang wajib dibayarkan oleh pihak pengusaha jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Adapun, aturan itu tertuang dalam Pasal 156. “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” kata Pasal 156 ayat 1, dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
Kemudian, pada Pasal 156 ayat 2 pun dijelaskan soal ketentuan uang pesangon untuk para pekerja tersebut, sebagai berikut ini;Baca Juga: Petasan Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, Update Replantasi Jari Dibeberkan Pihak RS“Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut,” ujar Pasal 156 ayat 3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja - Tribunnews.comDalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur soal waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Aturan Libur 2 Hari dalam SepekanKementerian Ketenagakerjaan memastikan Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja atau buruh setiap minggunya.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca lebih lajut »
Soal Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ganggu Iklim UsahaPengusaha menilai terbitnya Perppu Cipta Kerja akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan mengenai formulasi upah minimum.
Baca lebih lajut »