Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta.
Guna mencegah perebakan Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur No.47 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk Jakarta. Menurut Anies, dengan adanya peraturan gubernur ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan jabodetabek .
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Resmi Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar JabodetabekAnies Baswedan mengeluarkan pergub untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta. AniesBaswedan Jabodetabek
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah JakartaSelain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
Baca lebih lajut »
Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ...
Baca lebih lajut »
Anies Larang Warga Keluar Jabodetabek, Pergub Hanya Larang Keluar DKIAnies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jabodetabek. Namun, tak ada larangan untuk meninggalkan Jabodetabek di Pergub yang dia terbitkan.
Baca lebih lajut »
Poin-poin Pengecualian Pergub Anies Larang Warga Keluar-Masuk DKI'Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin,' ucap Anies.
Baca lebih lajut »