Atnike Nova Sigiro: Pelanggaran HAM di IKN dan PSN Umumnya Terkait Tata Kelola Tanah dan SDA

Wawancara Khusus Berita

Atnike Nova Sigiro: Pelanggaran HAM di IKN dan PSN Umumnya Terkait Tata Kelola Tanah dan SDA
Bincang Liputan6Wansus Bincang Liputan6Program Khusus
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 298 sec. here
  • 16 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 158%
  • Publisher: 83%

Atnike lebih dulu dikenal sebagai akademisi dan aktivis perempuan serta kemanusiaan sebelum menjabat sebagai Ketua ke-12 Komnas HAM.

Oktober 2024 adalah penanda bagi Atnike Nova Sigiro bahwa dirinya sudah dua tahun menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia . Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Oktober 2022, dua tahun lalu, menetapkan Atnike sebagai ketua dan 8 orang komisioner lainnya memimpin Komnas HAM untuk periode 2022-2027.

Sebelum bergabung dengan Komnas HAM, Atnike menjabat sebagai Direktur Eksekutif & Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan . Jurnal Perempuan yang terbit sejak 1996 ini fokus pada isu-isu gender di mana Atnike dikenal kerap menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Atnike adalah salah satu pendiri Yayasan Lokataru .

Sementara dalam laporan terbarunya, Komnas HAM telah mendokumentasikan sedikitnya 1.675 kasus pelanggaran HAM selama tiga tahun terakhir, sebagian besar berasal dari sengketa tanah, kerusakan lingkungan, dan penggusuran masyarakat setempat dalam proyek strategis nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara .

Lantas, apa harapan Atnike untuk penegakan HAM yang lebih baik di masa depan? Berikut petikan wawancara Atnike Nova Sigiro dengan Sheila Octarina dalam program Bincang Liputan6. Apabila nanti diperlukan juga berkomunikasi atau mencari informasi lanjut terkait pihak-pihak yang diadukan atau pihak-pihak yang terlibat di dalam persoalan yang dihadapi.Kalau per harinya mungkin saya tidak bisa memperkirakan ya, tapi kalau setiap tahunnya jumlah komunikasi atau pengaduan yang masuk itu rata-rata 5.000 sampai 6.000 per tahun. Jadi kalau dibagi 365 hari ya kira-kira sehari berapa itu?Pasti ada, kecuali Sabtu-Minggu karena libur, tutup.

Tidak Semua Aduan tentang Pelanggaran HAMSejauh mana kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan sebuah kasus pelanggaran HAM? Misalnya kita harus melakukan pemantauan, mencari informasi kepada pihak-pihak terkait, mencari informasi terkait peristiwanya seperti apa, kalau ada bukti-bukti ya, foto, dokumen-dokumen itu akan dikumpulkan, lalu akan dibuat rekomendasi.

Kepada pemerintah juga bisa, misalnya itu terkait kebijakan, ternyata enggak cukup nih kalau ada kekerasan dalam rumah tangga, kebijakan operasionalnya enggak cukup atau perlindungan bagi korbannya tidak ada mekanismenya atau tidak jelas, banyak masyarakat tidak tahu. Misalnya dalam contoh kasus Rempang, itu sangat populer sekali kasusnya di tahun yang lalu. Persoalan itu bisa didorong agar para pihak, masyarakat dalam hal ini atau sektor bisnis atau pemerintah daerah maupun pusat agar mencoba mencari solusi.

Lantas orang sering bilang, berarti kalau yang lain-lain itu pelanggaran HAM yang tidak berat, ya tidak juga. Semua pelanggaran HAM pasti menimbulkan kerusakan, menimbulkan kerugian ya, kerugian kepada individu, kerugian kepada masyarakat gitu. Lalu dibuat laporan, dianalisis apakah elemen-elemen kejahatan yang terjadi dalam peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Seperti tadi saya katakana, peristiwanya mungkin sama, pembunuhan, perkosaan, pemukulan atau ancaman terhadap fisik. Tetapi belum tentu peristiwa itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Tapi bukan berarti untuk kasus pembunuhan yang tidak termasuk kategori tadi tidak mendapat perhatian? Diketahui secara jelas, ada bukti-bukti, bahkan ada korban. Lalu korbannya berusaha melapor kepada aparat penegak hukum, mencari perlindungan hukum, mencari keadilan, tapi tidak ditangani ya itu terjadi pelanggaran HAM.

Maka di masa lalu ada situasi di mana kita tidak mengenal bahwa satu tindakan, khususnya tindakan negara itu sebetulnya adalah sebuah kejahatan. Nah, itulah yang disebut masa lalu itu ya. Selain juga yang disebut masa lalu memang peristiwanya terjadi sudah lama sekali, kita bicara peristiwa yang terjadi lebih dari 20 tahun bahkan 50 tahun yang lalu, karena rezim Orde Baru saja 32 tahun lamanya memimpin Indonesia.

Sementara kalau kita bicara pelanggaran HAM yang berat, tadi ada konteks derajat masalah yang luar biasa sehingga kita tidak bisa seperti melihat, mengurut benang itu sudah campur sana-sini. Maka biasanya untuk kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM atau kejahatan yang serius diperlukan satu mekanisme khusus.

Ini saya bisa jelaskan. Pertama-tama kalau kita pakai keketatan dalam terminologi memang tidak ada kasus yang disebut Tragedi 98 kalau dalam penyelidikan Komnas. Tetapi ada sejumlah peristiwa yang terjadi pada kurun waktu sekitar tahun 1998 yang diselidiki dan kemudian telah disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat.

Bentuknya macam-macam ya. Kalau dalam kasus-kasus terkait PSN dan IKN, umumnya itu terkait dengan persoalan tata kelola tanah dan sumber daya alam. Karena kan proyek-proyek seperti PSN dan IKN itu pertama-tama membutuhkan lahan ya. Pemerintah membentuk Kementerian HAM yang berdiri sendiri, apakah menurut Ibu ini sebagai pertanda keseriusan pemerintah dalam penegakan HAM di masa depan?

Pertanyaannya, apakah Kementerian HAM juga memiliki kewenangan seperti itu? Tentu saja setiap lembaga negara maupun lembaga pemerintah memiliki tugas untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi. Karena dalam konsep hak asasi negara adalah penanggung jawab hak asasi manusia. Ya, memajukan hak asasi melalui pengarusutamaan prinsip dan nilai hak asasi di dalam aturan-aturan pemerintah, peraturan pemerintah, maupun kebijakan-kebijakan pemerintah, baik melalui Kementerian HAM itu sendiri maupun kementerian yang lainnya.

Sekarang hobi saya itu harus saya jalani sambil, sambil itu sambil di mobil, perjalanan dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah, atau dalam perjalanan dinas, misalnya ke luar kota atau ke luar negeri. Kami ada team teaching, satu mata kuliah tiga orang. Jadi kalau satu semester itu ada katakan 15 sampai 16 pertemuan, ya kami bagi tiga gitu. Dan kelas saya itu kan kelas master, jadi kelasnya malam, saya mengajar biasanya jam 7 malam.

Pulang malam mau tenis malam sudah lelah, lebih baik dimanfaatkan untuk nengokin anak saya gitu ya, maksudnya punya waktu untuk bicara dengan keluarga dan tidur.Macam-macam. Saya tuh aneh seleranya, gampang berubah. Nanti ada masanya saya suka dengar rock gitu. Kadang tiba-tiba saya minggu ini pengen denger musik klasik. Nanti besok mau denger lagu Jepang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Bincang Liputan6 Wansus Bincang Liputan6 Program Khusus Ketua Komnas HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro Kementerian HAM Pelanggaran HAM Berat Pelanggaran HAM Komnas HAM RI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua Komnas HAM sebut tugas TNI tak bertentangan dengan pemajuan HAMKetua Komnas HAM sebut tugas TNI tak bertentangan dengan pemajuan HAMKetua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut MoU yang diteken oleh Komnas HAM dan Mabes TNI di Jakarta, Senin, menunjukkan tugas dan fungsi TNI menjaga ...
Baca lebih lajut »

Mabes TNI dan Komnas HAM teken MoU perlindungan HAM di lingkungan TNIMabes TNI dan Komnas HAM teken MoU perlindungan HAM di lingkungan TNIMarkas Besar (Mabes) TNI dan Komnas HAM meneken nota kesepahaman kerja sama (MoU) tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Ketua Komnas HAM ...
Baca lebih lajut »

Pegiat HAM: Tanggung jawab HAM oleh negara tercermin dari tiga halPegiat HAM: Tanggung jawab HAM oleh negara tercermin dari tiga halPegiat hak asasi manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan pada dasarnya prinsip tanggung jawab HAM oleh negara tercermin dari tiga hal yang ...
Baca lebih lajut »

KontraS: Cuma Menteri, Yusril Tak Berwenang Tentukan Pelanggaran HAM BeratKontraS: Cuma Menteri, Yusril Tak Berwenang Tentukan Pelanggaran HAM BeratSuatu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak merupakan kewenangan dari Komnas HAM
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Bantah Pernyataan Yusril soal Tragedi 98 bukan Pelanggaran HAMKomnas HAM Bantah Pernyataan Yusril soal Tragedi 98 bukan Pelanggaran HAMKomnas HAM membantah pernyataan Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat
Baca lebih lajut »

Bantah Pernyataan Yusril, Komnas HAM Tegaskan Tragedi 98 Adalah Pelanggaran HAM BeratBantah Pernyataan Yusril, Komnas HAM Tegaskan Tragedi 98 Adalah Pelanggaran HAM BeratAnis menegaskan, bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM itu sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 21:31:52