Asosiasi nilai pasal soal tembakau di PP 28/2024 batasi bisnis UMKM

Indonesia Berita Berita

Asosiasi nilai pasal soal tembakau di PP 28/2024 batasi bisnis UMKM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lantaran akan ...

Minggu, 1 September 2024 21:20 WIBJakarta - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 lantaran akan mematikan industri produk tembakau alternatif yang tergolong baru dan didominasi oleh UMKM."Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.

"Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif, yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu," ungkap Garindra.

Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha karena akan berdampak secara langsung ke mereka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Asosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Minta Pemerintah Revisi PP 28/2024, Ini AlasannyaAsosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Minta Pemerintah Revisi PP 28/2024, Ini AlasannyaGarindra Kartasmita, menjelaskan cacat hukum pertama pada PP 28/2024 karena bertentangan dengan UU 17/2023. Mengacu pada Pasal 152 UU 17/2023, produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.
Baca lebih lajut »

Asosiasi tolak larangan iklan luar ruang 500 meter dalam PP 28/2024Asosiasi tolak larangan iklan luar ruang 500 meter dalam PP 28/2024Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) menolak larangan iklan luar ruang 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di Peraturan Pemerintah ...
Baca lebih lajut »

Khawatir Omzet Turun 50 Persen, Gabungan Pelaku Usaha Protes Larangan Jual Rokok EceranKhawatir Omzet Turun 50 Persen, Gabungan Pelaku Usaha Protes Larangan Jual Rokok EceranGabungan para pedagang, UMKM, ritel hingga koperasi kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan
Baca lebih lajut »

Asosiasi nilai UMKM perlu dilibatkan dalam program makan siang gratisAsosiasi nilai UMKM perlu dilibatkan dalam program makan siang gratisAsosiasi profesi para konsultan pengembangan bisnis UMKM (ABDSI) menilai, UMKM perlu dilibatkan dalam program makan bergizi gratis yang digagas oleh presiden ...
Baca lebih lajut »

Asosiasi minta implementasi PP Kesehatan seimbang dengan dukungan bagi UMKMAsosiasi minta implementasi PP Kesehatan seimbang dengan dukungan bagi UMKMAsosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) meminta kepada Pemerintah RI agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan ...
Baca lebih lajut »

Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Harus Seimbangkan Perlindungan Masyarakat dan Dukungan UMKMPeraturan Pemerintah tentang Kesehatan Harus Seimbangkan Perlindungan Masyarakat dan Dukungan UMKMAturan ini akan sulit diterapkan di perkotaan di mana instansi pendidikan dan tempat bermain begitu banyak dan lokasinya berdekatan satu dengan lainnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 20:24:53