ASN di Pemkab Bantul dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan liburan.
, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul No. 003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.
“Semua harus disiplin penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, kami harus mulai mendisiplinkan,” kata Halim, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, Senin .Semua mobil dinas, kata dia, akan diparkir di kantor Pemkab Bantul. Pihaknya bahkan menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan liburan pribadi.
“Ya pasti ada sanksi. Sanksi bisa teguran, peringatan, dan itu akan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS,” ujar Halim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN di Banyuwangi Dilarang Mudik Pakai Mobil DinasSeluruh kendaraan plat merah wajib dikandangkan selama libur panjang hari raya.
Baca lebih lajut »
ASN di Pangandaran Boleh Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Ini Alasannya |Republika OnlinePemkab Pangandaran izinkan penggunaan mobil dinas bagi yang bekerja saat Lebaran
Baca lebih lajut »
Harisson: ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas!Harisson: ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Baca lebih lajut »
Berdalih Butuh Uang untuk Mudik, Penjual Obat Ditangkap Warga BantulSeorang pria yang bekerja sebagai sales obat herbal mencuri uang jutaan rupiah milik warga di Dusun Puron, Kalurahan Trimurti, Srandakan, Bantul.
Baca lebih lajut »
ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Diancam Sanksi |Republika OnlineJika ditemukan pelanggaran pada ASN akan diberikan sanksi sesuai SE Menteri PANRB.
Baca lebih lajut »
ASN Pemkab Garut Diperbolehkan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik |Republika OnlineMobil dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat, itu boleh saja.
Baca lebih lajut »