Ramai-ramai Mengecam Pencopotan Hakim MK Aswanto: Diganti Tanpa Dasar
GELORA.CO
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan pergantian tersebut, yakni karena Komisi III kecewa dengan kinerja Aswanto. Dijelaskan oleh Pacul, sebelum memutuskan mengganti Aswanto DPR lebih dulu menerima surat dari MK soal hakim-hakim yang diusulkan DPR. Rapat internal Komisi III lalu memutuskan mengganti Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK dan disahkan dalam Rapat Paripurna, Kamis .
Dalam pertimbangan putusan, MK berpendapat perpanjang masa jabatan hakim itu harus dipahami semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan baru dapat berlaku selaras dengan aturan lama. Kata Fajar, konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi kepada masing-masing lembaga pengusul .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi III DPR Klaim Penggantian Hakim Konstitusi Sesuai Permintaan MKKetua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut penggantian hakim agung Aswanto semata-mata tafsir DPR atas surat Mahkamah Konstitusi yang diterima DPR sepekan lalu. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan, Komisi III DPR: Puncak Pembuktian Keadilan Hukum di Indonesia - Tribunnews.comWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR RI Gelar Fit and Proper Test 14 Calon Anggota Komnas HAMKomisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Ada 14 kandidat yang akan di uji oleh komisi III DPR RI.
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda Tegur Nadiem soal 'Tim Bayangan': Catat Supaya Tidak Terjadi LagiDPR mempertanyakan adanya “Tim Bayangan” di Kemendikbud Ristek yang dinilai tidak memiliki urgensi.
Baca lebih lajut »