Arief Hidayat dan Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Diputus Tak Terbukti Langgar Etik Berafiliasi dengan PDIP

Indonesia Berita Berita

Arief Hidayat dan Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Diputus Tak Terbukti Langgar Etik Berafiliasi dengan PDIP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 83%

MKMK menyatakan, tuduhan yang menyebut Arief Hidayat melanggar etik karena menjabat sebagai Ketum PA GMNI yang berafilliasi dengan parpol berpengaruh tidak terbukti. Begitu juga tuduhan yang menyebut Saldi Isra berafiliasi dengan PDIP. Karena itu, MKMK memutuskan kedua hakim MK tersebut tidak melanggar etik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menerima laporan dugaan pelanggaran etika terhadap dua hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat dan Saldi Isra. Keduanya pun diproses di dalam sidang etik, dan diputus tidak ada satu pun yang melanggar pada hari ini, Kamis .

Namun pendalaman majelis MKMK tidak berkata demikian. Anggota MKMK Ridwan Mansyur mengungkap, tindakan Arief bukan merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana didalilkan para pelapor bukan bagian dari pelanggaran etik sebab tak ada kaitannya dengan PA GMNI. Sebabnya pun sama dengan Arief Hidayat. Tudingan itu berkaitan dengan dissenting opinion yang disampaikan Saldi Isra terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu parpol peserta pemilu PDIP,' imbuh Palguna menandasi. 'Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,' kata I Ketua MKMK Dewa Gede Palguna saat sidang putusan MKMK terhadap laporan terkait, Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar EtikPutusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar EtikMKMK menyatakan tidak ada pelanggaran etik oleh hakim MK Arief Hidayat meski yang bersangkutan juga berstatus Ketua Alumni GMNI.
Baca lebih lajut »

MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNIMKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNIMKMK memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketum PA GMNI.
Baca lebih lajut »

Meski Jabat Ketua PA GMNI, MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar EtikMeski Jabat Ketua PA GMNI, MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar EtikHakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim
Baca lebih lajut »

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNIMKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNIHakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca lebih lajut »

MKMK: Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etikMKMK: Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etikMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait jabatannya sebagai Ketua Umum ...
Baca lebih lajut »

Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat Pimpin Panel Hakim Tangani Sengketa PilegSuhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat Pimpin Panel Hakim Tangani Sengketa PilegMK sudah menunjuk hakim konstitusi yang akan menjadi ketua panel dalam sengketa Pemilu Legislatif 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 10:36:23