Mulai Mei nanti, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek baru bisa dilakukan pada usia pensiun. KoranTempo
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru soal pencairan klaim Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Dengan aturan ini, peserta BP Jamsostek, atau yang populer disebut BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat mencairkan jaminan hari tua pada usia 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengungkapkan perubahan itu dilakukan untuk mendudukkan kembali fungsi JHT BP JamsoRp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT |Republika OnlineBuruh pertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker berlaku.
Baca lebih lajut »
Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT |Republika OnlineBuruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022.
Baca lebih lajut »
Lebih Baik Pekerja Diberi Hak Pilih Cairkan BP JamsostekPemerintah diminta tidak kaku dalam menerapkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Masyarakat atau pekerja sebaiknya diberikan hak untuk memilih. Apakah mencairkan uang JHT saat kehilangan pekerjaan. Atau tetap menimpannya di BP Jamsostek hingga usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?Dalam waktu dekat, tepatnya pada 22 Februari 2022 nanti, BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Baca lebih lajut »
Menaker Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Aturan JHT Disorot, Ada Apa?Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan Menaker di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu
Baca lebih lajut »
Cair saat Pekerja 56 Tahun, Uang JHT Dipakai Pemerintah Buat Apa?Lalu apabila dana pekerja mengendap hingga umurnya 56 tahun, apa yang akan dilakukan pemerintah pada dana tersebut?
Baca lebih lajut »