Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Bansos AniesBaswedan
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT di GOR Bulungan Jakarta Selatan, Rabu
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang bantuan sosial warga terdampak Virus Corona termasuk di dalamnya PNS dan TNI. Biaya pemberian Bansos itu, dalam surat tersebut, dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman DKI Desak Anies Segera Terbitkan Kepgub Penerima Bansos Covid-19Teguh menilai, pemberian bansos menjadi berantakan karena data yang dijadikan landasan bagi Pemprov DKI tidak jelas.
Baca lebih lajut »
NasDem Beberkan Anies Sudah Diterbitkan Kepgub Bansos DKIKetua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengungkapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal bantuan sosial (bansos) sudah diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Kepgub, Penerima Bansos di DKI 1,19 Juta KK bukan 1,25 JutaDalam kepgub itu, bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga (KK). Sebelumnya Anies mengatakan banso diberikan kepada 1,25 juta KK.\n
Baca lebih lajut »
Tanpa Kepgub, Bansos dari Anies MaladministrasiKepgub soal Bansos DKI juga penting untuk mendapatkan kepastian hukum siapa saja penerima bansos berupa sembako tersebut.
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi A DPRD Kritik Kepgub Bansos Anies: Ada PNS Masuk Daftar PenerimaKetua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengkritisi Kepgub penerima bansos saat masa PSBB. Pasalnya, ada penerima bansos yang berprofesi sebagai PNS.
Baca lebih lajut »
Ini Isi Keputusan Gubernur Anies soal Bantuan SosialKepgub 386/2020 juga menyebutkan bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »