Anies: Kegiatan Perayaan Dilarang Selama PSBB di Jakarta |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Anies: Kegiatan Perayaan Dilarang Selama PSBB di Jakarta |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Anies sebut ada sanksi tegas bagi masyarakat melanggar ketentuan selama PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan sekitarnya.

Anies mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta yang mulai efektif pada Jumat mendatang."Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaMenkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »

PSBB Berlaku di Jakarta, Tujuh Jenis Kegiatan ini DilarangPSBB Berlaku di Jakarta, Tujuh Jenis Kegiatan ini DilarangLarangan terhadap tujuh kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan covid-19.
Baca lebih lajut »

PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor UsahaPSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor UsahaDiketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga TransportasiMenkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga TransportasiAda enam hal yang bisa dibatasi Pemprov DKI setelah Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca lebih lajut »

PSBB Berlaku di Jakarta, Ini 7 Kegiatan yang DilarangPSBB Berlaku di Jakarta, Ini 7 Kegiatan yang DilarangAda tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19
Baca lebih lajut »

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan - Tribunnews.comLampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan - Tribunnews.comPeraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 00:32:05